Selasa, 21 Desember 2010

DEMOKRASI PEMERINTAHAN ( MAKALAH )

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di era globalisasi ini kita dituntut untuk mengetahui bagaimana kinerja dalam pemerintahan. Karena kita dituntut bagaimana cara kerja suatu birokrasi pemerintahan.
Sering kali Mahasiswa tidak begitu memahami tentang birokrasi dalam pemerintahan, namun dalam tugas yang diemban sering kali melakukan penyimpangan seperti malakukan KKN dan sebagainya.
Untuk itu kita harus memahami tentang pemerintahan supaya kita tidak dobohongi oleh kebijakan yang mereka buat.
B. Rumusan
1. Jelaskan tentang Birokrasi
2. Apa maksud Uundang-undang tentang Otonomi Daerah
3. Bagaimana Prinsip Dasar Otonomi
4. Sebutkan Azas-azas Pemerintahan
5. Jelaskan masalah dalam pemerintahan
C. Tujuan
1. Mengetahui tentang Birokrasi
2. Menjelaskan Uundang-undang tentang Otonomi Daerah
3. Memaparkan Prinsip Dasar Otonomi Dearah
4. Menyebutkan Azas-azas Pemerintahan
5. Mengetahui masalah dalam pemerintahan

BAB II
PEMBAHASAN

A. Birokrasi
Telah kita saksikan bahwa masalah terberat yang dihadapi adalah memahami hubungan antara gagasan rasionalitas dan ciri-ciri khusus yang dilekatkan pada tipe ideal demokrasi.
Telah menjadi kebiasaan untuk menandaskan bahwa dalam hal ini tidak harus ada hubungan antara ciri-ciri khusus dan rasionalitas tersebut. Dan disinilah kesimpulan itu ditarik bahwa ada dua alternative cara mengkonseptualisasikan birokrasi.
Tokoh yang paling mengesankan dalam masalah ini adalah Peter Biau Prancis, dan Stono menegaskan bahwa secara teknis istilah birokrasi mengacu pada mode pengorganisasian yang terutama disesuaikan untuk menjaga stabilitas dan efesiensi dalam organisasi yang besar dan kompleks.
Para sosiolog terpaksa mengakui bahwa gagasan birokrasi ini bertolak belakang dengan konsep birokrasi pada umumnya.
Sebagai Infisiensi administrasi dan sebagai suatu pembenaran, biasanya orang menunjuk pada aspek gagasan umum yang sarat nilai, konsep dia sendiri yang murni “ Teknik atau Netral ”. tidak mengherankan konsep borokrasi seperti ini walaupun dikembangkan oleh para sosiolog menarik minat para teoritis manajemen, karena gagasan efisiensi telah menjadi inti masalah bagi kebanyakan tulisan mereka.
B. Undang-undang Otonomi Daerah
Dengan diundang-undangkannya undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemda sebagai regulasi revisi atas undang-undang No.22 tahun 1999, maka berbagai kewenangan serta pembiayayaan kini dilaksanakan oeh Pemda dengan lebihnya da Riil.
Dalam menjalankan tugas dan perannya pemerintahan daerah diharapkan dapat mengalokasi sumber-sumber daya dan memahami masalah publik secara efesien, mampu mendiagnosa dan memperbaiki kegagalan pasar yang tengah atau pernah terjadi.
Siap menyediakan barang-barang publik yang tidak dapat disediakan oleh pasar, hingga bisa menyusun Imemformulasi regulasi yang efektif dan tidak mendistori pasar.
Salah satu prinsip yang harus dibangun manakala otonomi daerah diberlangsungkan selain transportasi responbilitas Clean Goverment dan sebagainya adalah akuntabilitas yang perfektif pada penyusunan regulasi yang efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sekarang pemerintahan daerah tidak lagi sekedar sebagai pelaksana operasional kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh pusat, Seperti pada masa orde baru, tetapi lebih dari itu diharapkan dapat menjadi agen penggerak pembangunan daerah / lokal.
Oleh karenanya melalui pendekatan akuntabilitas publik yang serumpun dalam bidang demokrasi ekonomi apapun yang diperbuat oleh pemerintah daerah dapat dengan mudah dinilai oleh masyarakatnya sendiri, apakah kebijakan yang mereka hasilkan bertentangan dengan keigninan masyarakat atau tidak.
Ada beberapa faktor lain yang dapat membuat pelaksanaan otonomi daerah kondusif terhadap kebijaksanaan pembangunan diantaranya adalah dialokasikan perizinan-perizinan.
Dalam konteks cerita diatas pada prinsipnya otonomi daerah memberikan kesempatan yang besar bagi pembangunan masyarakat ditingkat lokal, pemerataan pembangunan antar daerah dan membuka peluang baru bagi perbaikan kegiatan ekonomi merujuk pada kondisi sekarang ini, pelaksanaan otonomi masih dirasa jauh dari harapan, masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi diberbagai bidang.
Hampir setiap daerah sejak UU No. 22 tahun 1999 di Implementasikan Pemda berkecenderung meningkatkan pajak dan retribusi guna membiayai anggaran belanja dan mengisi pundi pendapatan asli daerah. Karena itu berusaha untuk membahas kebijakan publik tanpa berprentansi menjelaskan secara Ethautive dan Komperensif.
 Bagaimana sesungguhnya politik jaman sebelum Orde Baru
 Pertama
Peta ketakutan itu harus dilihat sebagai hasil dari pemilu 1955 yang menampilkan Empat kekuatan utama yakni : PN, NU, Masyumi dan PKI. Ide ini sudah terbaca dari pemikiran lama ( tahun 20-an ) Soekarno memandang bahwa Empat kekuatan tersebut merupakan bagian dari raelitas bangsa Indonesia. Gagasan ini secara legal formal diakui dan tercermin dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
 Kedua
Pada periode 50 an – 60 an ditingkat dunia terjadi suatu perang dingin antar dua blok : blok barat dan blok timur, namun pergulatan dua blok tersebut berhenti dan bahkan membawa Implikasi yang luas termasuk memberi warna pada perpolitikan nasional sementara itu, watak anti kolonialisme dan anti kapitalisme yang sangat kuat pada diri Soekarno, menjadikan pihaknya secara tidak langsung telah menarik garis perlawanan terhadap blok barat. Dimana Amerika menjadi kekuatan pelopor dua situasi tersebut, merupakan kondisi yang melingkupi usaha-usaha Rezim Soekarno untuk menjalankan pemerintahan, termasuk melakukan penataan kembali struktur kekuasaan, baik tingkat pusat maupun hubungan antara pusat dan daerah.
C. Prinsip Dasar Otonomi Daerah
Bagaiman hubungan pusat dan daerah dikembangkan, sebagaimana yang termuat dala UU No.1 tahun 1957 oleh karena itu posisi yang diambil adalah memberikan jawaban atas persoalan yang berkembang. Masalah yang hendak memberikan jawaban dan pengaturannya adalah bagaimanakah seharusnya itu bahwa pembagian kekuasaan yang sedemikian itu bukan pembagian yang isinya dapat diperincikan satu persatu. Maka pemecahan perihal dasar dan isi otonomi itu hendaknya didasarkan kepada keadaan dan factor-faktor yang Riil dan nyata.
 Pemerintahan berasal dari kata perintah yang diartikan :
1. Memerintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh / perkataan menyeluruh melakukan sesuatu.
2. Pemerintahan berarti perbuatan cara hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.
Dengan demikian pemerintah adalah sekelompok Individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan atau sekelompok individu yang mempunyai dan melaksanakan wewenang yanh syah.
Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah menjaga sustu system ketertiban sehingga masyarakat bis menjalankan kehidupan yang wajar.
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan kepengurusan ( Eksekutif, Legislatif ) Kepemimpinan dan kordinasi pemerintahan pusat dan daerah, rakyat dengan pemerintahan dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar.
Objek materi ilmu pemerintahan secara kebetulan sama dengan objek ilmu politik, ilmu administrasi Negara dan ilmu Negara.
Di dalam penjelasan UUD 45 tentang system pemerintahan Indonesia dijelaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan.
Dalam masyarakat jawa terdapat ungkapan yang berbunyi “ Doso mowo coro, Negoro mowo toto ” atau “ Setiap Desa memiliki cara, setiap Negara memiliki aturan ”. ungkapan ini jika dikaitkan dengan materi pokok bahwa Negara RI ini terdapat ragam Desa, yang satu berbeda dengan yang lainnya.
D. Azas-azas Pemerintahan
1. Azaz Aktif adalah pemerintahan memiliki sumber utama pembangunan seperti : keahlian dana kewenangan , organisasi dan lain-lain.
2. Azaz Unj Bestuur adalah kekosongan pemerintahan, hal ini timbul karena melihat bagian seluruh penjabaran setiap departemen dan non departemen sampai ketingkat-tingkat kecamatan apalagi ke desa.
3. Azaz Histori adalah yang dalam penyelenggaraan pemerintahan bila terjadi suatu peristiwa pemerintahan, maka untuk menaggulanginya pemerintah berpedoman kepada penaggulangan pemecahan peristiwa yang pernah terjadi.
4. Azaz Etis adalah azaz dalam penyelenggaraan pemerintahan terlepas dari memperhatikan kaidah normal
5. Azaz Otomatis adalah azaz dalam penyelenggaraan pemerintahan diluar tanggung jawab departemen maupun non departemen baik sifatnya rutin maupun sewaktu-waktu.
E. Masalah dalam Pemerintahan
Perubahan aset menjadi milik pejabat adalah bukti kepemilikan yang syah aset berupa sejumlah aset seperti gedung dan kendaraan di Komandiknas, membuktikan buruknya tata pengolahan aset Negara dilembaga tersebut.
Sistem administrasi terhadap aset memang perlu segera diperbaiki, kalau tidak bisa saja aset milik Diknas itu tiba-tiba berubah menjadi aset pribadi pejabat-pejabat.
Menurutnya ketidakberesan dalam masalah pencatatan aset seperti ini juga merupakan salah satu modus umum dari tindak pidana korupsi.
Pengembangan Ciayu Majakuning adalah komitmen pemerintahan Indonesia dalam maningkatkan kapasitas daerah telah dilakukan dimunsi organisasi etos kerja pengetahuan dan motifasi dari orang yang bekerja di wilayah Ciayu Majakuning.
BAB III
KESIMPULAN

Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemda merupakan kewenangan serta pembiayayaan kini dilaksanakan oleh Pemda dengan jelas dan Riil.
Pemerintahan berarti melakukan pekerjaan menyuruh / perkataan menyeluruh melakukan sesuatu.
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan kepengurusan ( Eksekutif, Legislatif ) Kepemimpinan dan kordinasi pemerintahan pusat dan daerah, rakyat dengan pemerintahan dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar.
Ada 5 azaz dalam pemerintahan
1. Azaz Aktif
2. Azaz Unj Bestuur
3. Azaz Azaz Histori
4. Azaz Etis
5. Azaz Otomatis
DAFTAR PUSTAKA
• Al-Brow, Martin. 2004. Birokrasi Yogya : Tiara Wacana
• Widarta. 2004. Pokok-pokok Pemda. Yogyakarta : Lapera Pustaka
• Agustino, Leo. Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung : Alfa Beta
• Rohayatin, Titin. 2005. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung : Diklat
• Bidiarjo, Meriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia
• Isjwara, F. 1999. Pengantar Ilmu Politik. Bandung : Purta Badrin
• Hartono. 1986. Pembangunan Masyarakat Desa. Jakarta : Karunika
• Majalah Tempo
• Koran Radar : Sarip
• Supratma : Rakyat Merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar