Senin, 28 Februari 2011

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
B. PENGERTIAN
Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :
 Panca artinya lima
 Syila artinya batu sendi, alas/dasar
 Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.
Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.
C. METODE PENULISAN
Metode pengmpulan data yaitu suatu cara pengumpulan suatu bahan untuk dijadikan suatu makalah/laporan agar data yang terkumpul mampu memberikan penegasan pada makalah tersebut.
Dalam menyusun makalah ini penulis menggunakan metode study literatur yaitu dengan cara mengumpulkan, menganalisis bukti-bukti tertentu untuk memperoleh fakta dan kesimpulan yang kuat. Dimana pengumpulan data diperoleh dari berbagai macam sumber sebagai bahan untuk dijadikan suatu makalah.

BAB II
PERMASALAHAN

Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi merupakan sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang didambakannya.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi dilakukan terhadap batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyadari bahwa ketidakrukunan yang terjadi di Indonesia ini mengganggu kesatuan nasional, sebagaimana dalam masa Kolonial Belanda dan pemberontakan Komunis yang gagal pada tahun 1965. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional yang disebabkan ketidakrukunan masyarakat yang sangat majemuk maka semua ini hanya dapat diselesaikan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu hukum yuridis. Tidak ada satupun kehidupan yang menjadi faktor integratif dan disintegratif yang dapat membawa bangsa pada kekuatan atau sebaliknya kehancuran.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, khususnya sejarah kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia, telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kehendak dan kepentingan yang berkuasa selama masa kekuasaannya berlangsung. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia sehingga bangsa Indonesia nyaris berada di tepi jurang perpecahan kendati sebelumnya pernah disepakati bersama dalam konsensus nasional tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Adapula masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Di samping berbagai faktor lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas menghilangkan kesempatan bangsa Indonesia untuk membangun, menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksanaan pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Masa ini ditandai antara lain dengan memberi arti kepada Pancasila sebagai “nasakom”, ditampilkannya pengertian “Sosialisme Indonesia” sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya lagi yang bersifat mendasar. Masa pemutarbalikan Pancasila ini bertambah kesimpangsiurannya karena masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingannya sendiri.
Bagi bangsa Indonesia, mempersoalkan kembali Pancasila sebagai dasar negara sama halnya berarti memutar mundur jarum jamnya sejarah, yang berarti membawa bangsa kita kembali kepada awal meletakkan dasar-dasar Indonesia merdeka. Mempersoalkan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berarti mementahkan kembali kesepakatan nasional dan menciderakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah secara khidmat kita junjung tinggi sejak tanggal 18 Agustus 1945, ialah sejak lahirnya Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang mendukung Pancasila itu.

BAB III
PEMBAHASAN

A. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.
2. Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
3. Landasan Yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
4. Landasan Filosofis
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sunber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan maniliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil peranungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namu Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
C. PANCASILA SEBAGAI JIWA, KEPRIBADIAN, PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri. Suatu corak pembangunan yang barangkali baik dan memuaskan bagi sesuatu bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa yang lain.
Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian sesuatu bangsa.
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melampaui dan menempuh berbagai jalan dengan gaya yang berbeda. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasila antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya Bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yaitu Pancasila.
Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945; melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .
Karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI (1950) Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
1) Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
2) Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3) Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, aserta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
4) Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5) Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
D. PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.
Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat diamalkan secara manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak dari kodrat manusia, khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia lainnya.
“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”. Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah “eka” berarti satu/tunggal, “prasetia” berarti janji/tekad, “panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyahkan lagi.
Ekaprasetia Pancakarsa memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari Pancasila sebagai berikut :
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
3) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepad orang lain.
B. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2) Saling mencintai sesama manusia.
3) Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4) Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
5) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7) Berani membela kebenaran dan keadilan.
8) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) Cinta tanah air dan bangsa.
4) Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
D. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4) Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5) Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
1) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Bersikap adil.
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormatsi hak-hak orang lain.
5) Suka memberi pertolongan terhadap orang lain.
6) Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain..
7) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
8) Suka bekerja keras.
9) Menghargai hasil karya orang lain.
10) Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. SARAN
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmatnya dan hidayahnya sehingga saya dapat membuat dan menyelesaikan tugas ini.
Tugas ini disusun untuk diajukan sebagai mata kuliah Pendidikan Pancasila dengan judul “ LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA ”. Harapan saya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya dan pendidikan pancasila pada khususnya.
Demikianlah tugas ini saya susun, saya menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam penyusunan tugas ini, kepada para mahasiswa jurusan bahasa dan sastra Indonesia serta Dosen yang telah membimbing dalam pembuatan makalah ini, saya ucapkan terima kasih.

Cirebon, 28 Februari 2011
Penyusun



( ……………… )


DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Pengertian
C. Metode Penulisan
BAB II PERMASALAHAN
BAB III PEMBAHASAN
A. Landasan Pendidikan Pancasila
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
C. Pancasila sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar Negara
D. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR PUSTAKA

• Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
• Notonagoro, 1974, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta: CV Pantjuran Tudjuh.
• Astrid S. Susanto Sunario, 2000, Pancasila (untuk Abad ke-21), Jakarta.
• A. Gunawan Setiardja, 2000, Supremasi Hukum dalam Perspektif Pengembangan HAM, Jakarta.
• ---------, 1998, Sejarah Indonesia Kontemporer sebagai Materi Pendidikan Pancasila (Analisis Berbagai Permasalahannya), Bogor: Ditbinsarak Ditjen Dikti Depdikbud.
• ---------, 1999, Nasionalisme Indonesia (Pengertian dan Perkembangannya), Jakarta.
• ---------, 2000, Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia sebagai Titik Tolak Memahami Asal Mula Pancasila, Jakarta: Ditjen Dikti Depdiknas.
• Koento Wibisono Siswomihardjo, 2000, Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Jakarta.
• http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-ppkn-tentang-landasan.html

LEGENDA B. INGGRIS

CINDERELA
In a kingdom, there is a beautiful girl and a good heart. He lives with his mother and both his half-brother, because his parents had died. In the house he was always told to do all homework. He always shouted at and only fed once a day by her stepmother. Her brothers called her evil "Cinderela". Cinderela mean girls, dirty and full of dust. "The name that suits you!" they said.
After a while, one day came the royal guards who spread the party invitation letter from the Palace. "This is fun ... we'll go and dress up as pretty-pretty. If I were a princess, the mother would be happy", they said. The awaited day arrived, the second half sister Cinderela started dressing up with joy. Cinderela very sad because he was not allowed to participate by her siblings to a party at the Palace. "Clothes you do not have anything, what would go to a party with sepert clothes that?", Said sister Cinderela.
After all go to parties, Cinderela back to his room. He is crying bloody murder because his heart was very upset. "I can not go to court with dirty clothes like this, but I want to go .." Not long after came a voice. "Cinderela, stop crying." When Cinderela turned, he saw a fairy. Peri smiled kindly. "Cinderela take four rats and two male lizards." After everything is collected Cinderela, fairies bring rodents and lizards to the garden pumpkins in the backyard. "Voila!" as he spread his magic, there was a miracle. The mice turned into four horses, and lizards turn into two sais. The latter, Cinderela turned into a beautiful princess, with a very beautiful dress.
Because happy, Cinderela start dancing in circles with glass shoes like a butterfly. Peri said, "Cinderela, the influence of this magic will disappear after the bell at twelve the night stop. Because of that, go home before midnight." Yes, Grandma. Thank you, "replied Cinderela. Train gold horse Cinderela leave immediately brought to the palace. After arriving at the palace, he immediately went into the palace hall. Once inside, the views of all those present were on Cinderela. They were very impressed with the beauty Cinderela." Cantiknya putrid it ! Daughter of the state where ya? "Ask them. At last the prince came over Cinderela." Beautiful princess, will you dance with me? "He said." Yes ..., "said Cinderela holding out his hand, smiling. They danced together in rhythm slowly. Cinderela mother and two sisters who were there did not think it was a beautiful princess Cinderela.
Prince continues to dance with Cinderela. "People like me you are the desire for this," said the Prince. Because happy, Cinderela forget the time. Hours start struck 12 times. "Sorry I had to get home Prince ..,". Cinderela interesting hand from the prince, and soon ran out of the Palace. In the middle of the road, next to his shoes off, but not Cinderela memperdulikannya, he kept running. Prince Cinderela chase, but he lost track Cinderela. In the middle of the stairs, there is a glass slipper belongs Cinderela. Prince took the shoes. "I'll find you," he said, was determined in the liver. Although Cinderela back into a girl full of dust, he was very happy because it could leave the party.
The next day, the guards who sent the Prince came to the houses that have their daughters across the country to match the glass slipper with their feet, but no matches. Until finally the guards arrived at the house Cinderela. "We are looking for the girl whose feet fit the glass slipper," said the guard. Both brothers Cinderela try these shoes, but their feet are too big. They're forcing her legs inserted into the glass shoes until blisters. At that time, guards saw Cinderela. "Hey you, try these shoes," he said. Cinderela stepmother was angry, "will not fit with this child!". Then Cinderela stretched his legs. Apparently these shoes is perfect. "Ah! You're the princess," cried the guards happy. "Cinderela, congratulations ..," Cinderela looking back, the fairy was standing behind him. "From now live happy with the Prince. Voila!.," He said.
Once the reading fairy spell, Cinderela turn into a princess who wore a wedding dress. "The effect of this magic will not disappear even if the clock struck twelve times", said the fairy. Cinderela escorted by the mice and birds that become his friend. Arriving at the Palace, the Prince greeted him, smiling happily. Finally Cinderela married Prince and happy life.

SANGKURIANG
In antiquity, in West Java there lived a princess named Dayang Sumbi. He has a son named Sangkuriang. The child was very fond of hunting in the woods. Each hunt, he was always accompanied by her beloved dog named Tumang. Tumang is actually the incarnation of the god, and also the biological father Sangkuriang, but Sangkuriang not know about it and his mother was deliberately concealing it.
One day, as usual Sangkuriang go into the woods to hunt. Once when he got in the woods, Sangkuriang start looking for prey. He saw a bird that was perched on the branch, then without thinking Sangkuriang shot, and right on target. Sangkuriang then ruled earlier Tumang to chase prey, but the Tumang silent and refused to follow orders Sangkuriang. Because very annoyed at Tumang, then Sangkuriang and drove Tumang and not allowed to go home with him again.
At home, Sangkuriang told the incident to her mother. Upon hearing the story of her son, Dayang Sumbi very angry. She took a spoon of rice, and struck to the head Sangkuriang. Because his mother was disappointed with the treatment, then Sangkuriang decided to go wandering, and left home.
After the incident, Dayang Sumbi very sorry for his actions. He prayed every day, and ask for a day to meet with him again. Because of the seriousness of Dayang Sumbi prayer, then God gave him a gift of eternal beauty and youth forever.
After many years Sangkuriang wandering, he eventually intends to return to his hometown. When I got there, he was very surprised at all, because his hometown had changed completely. Sangkuriang pleasure is increased when the time in the middle of the road met a very beautiful woman, who is none other than Dayang Sumbi. Since these enchanted by her beauty, then the direct Sangkuriang proposed. Finally an application is received by Dayang Sumbi Sangkuriang, and agreed to be married in the near future.
One day, his future wife Sangkuriang requested permission to hunt on health consultants. Before leaving, he asked Dayang Sumbi to tighten belts and trim kapalanya. Dayang Sumbi surprise, because when she was tidying Sangkuriang headband, he saw a scar. The scar is similar to scar her child. After asking about the cause of the wound it Sangkuriang, Dayang Sumbi increases might expect to see, because it is true that the prospective husband is her own child.
Dayang Sumbi very distraught, because he can not be married to her own child. After Sangkuriang home hunting, Dayang Sumbi trying to speak to Sangkuriang, so Sangkuriang cancel their wedding plans. Dayang request is not approved Sumbi Sangkuriang, and only considered wind alone.
Every day Dayang Sumbi thinking about how for their marriage never happened. After thinking hard, Dayang Sumbi finally found the best way. He applied two conditions to Sangkuriang. If Sangkuriang to satisfy these two conditions, the Dayang Sumbi want to be a wife, but otherwise if it fails then the wedding will be canceled. The first requirement Dayang Sumbi wants Citarum river dammed. And the second is, ask Sangkuriang to make a very big boat to cross rivers. The two conditions that must be settled before dawn.
Sangkuriang undertakes both demand Sumbi Dayang, and pledged to finish before dawn. With the magic he has, Sangkuriang then mobilize his friends from the jinn to help complete the task. Secretly, Dayang Sumbi Sangkuriang peek of the work. How shocked he was, because Sangkuriang almost all the terms given menyelesaiklan Dayang Sumbi before dawn.
Dayang Sumbi then ask for help communities to roll out a red silk cloth to the east of the city. When I saw the color red in the east of the city, Sangkuriang thought that it was already early morning. Sangkuriang immediately stop work and felt unable to meet the requirements that have been proposed by Dayang Sumbi.
With a sense of annoyance and disappointment, Sangkuriang then break down the dam which he had built himself. Because jebolnya dam, then there was a flood and the whole city under water. Sangkuriang also kicked a big boat that has been made. Canoes that floated and fell face down, then became a mountain named Tangkuban Perahu.

MALIN KUNDANG
One day, there lived a family in the coastal area of Sumatra. The family had a kid named Malin Kundang. Due to very poor condition of their families, the father's master decided to go to the country side.
Great expectations and her mother's master, one day his father came home with a lot of money that will be able to buy daily necessities. After months of his old master was my father did not come, and finally pupuslah Malin Kundang and her mother's expectations.
Malin Kundang After growing up, he thought to make a living in the country side in the hope that later on when returning to my hometown, he has become a very rich. Finally Malin Kundang go sailing along with a merchant ship captain in his hometown that has been successful.
During his stay on the ship, Malin Kundang lot to learn about seamanship on the crew that has been experienced. Malin studied hard on his friends shipping on more experienced, and ultimately he's very good at shipping.
Many islands have been, up to a day in the middle of the trip, suddenly climbed Malin Kundang ships were attacked by pirates. All merchandise traders who were on the ship seized by pirates. Even most of the crew and people on the ship were killed by the pirates. Malin Kundang very lucky he was not killed by the pirates, because when it happened, Malin immediately hid in a small space enclosed by the timber.
Malin Kundang float amid sea, until finally the host ship stranded on a beach. With the rest of the existing power, Malin Kundang walked to the nearest village from the beach. Arriving in the village, Malin Kundang helped by people in the village after previously telling incident that happened to him. Malin village where villagers stranded is very fertile. With tenacity and perseverance in work, over time Malin had become a very rich. He has many fruit merchant ships with the children of more than 100 people. After becoming rich, Malin Kundang marry a girl to become his wife.
After a long marriage, Malin and his wife make the voyage with a large and beautiful ship with the crew and a lot of bodyguards. Mother Malin Kundang that every day waiting for his son, saw a very beautiful ship, the entrance to the harbor. He saw two people who were standing on the deck of a ship. He believes that it is her son standing with his wife Malin Kundang.
Malin Kundang stepped down from the ship. He was greeted by his mother. Once close enough, his mother saw right dilengan dozen injured person, the more convinced his mother that he was approached Malin Kundang. "Malin Kundang, my son, why did you go so long without sending you?", He said, hugging Malin Kundang. But Kundang immediately release her mother's arms and pushed him up to fall. "Women do not know myself, as my mother said carelessly," said Malin Kundang at his mother. Malin Kundang pretended not to recognize her mother, because of shame with her mother who is old and wearing tattered clothes. "She was your mother?", Tanya wife Malin Kundang. "No, he was just a beggar who pretended to be admitted as a mom to get my property," Malin said to his wife. Hearing statement and treated arbitrarily by his son, the mother of Malin Kundang very angry. He did not expect him to be rebellious child. Because anger is mounting, Malin's mother tipped his hand, saying "Oh God, if he my son, I sumpahi he became a stone." Not long after the winds roared fierce winds and storms come to destroy the ship master Kundang. After that Malin Kundang body slowly becomes rigid and in time they finally shaped into a rock.

SEJARAH KEBUDAYAAN CIREBON

A. EVENT PARIWISATA UPACARA ADAT
• Syawalan Gunung Jati
Setiap awal bula syawal masyarakat wilayah Cirebon umumnya melakukan ziarah ke makam Sunan Gunung Jati. Di samping itu juga untuk melakukan tahlilan
• Ganti Welit
Upacara yag dilaksanakan setiap tahun di Makam Kramat Trusmi untuk mengganti atap makam keluarga Ki Buyut Trusmi yang menggunakan Welit (anyaman daun kelapa). Upacara dilakukan oleh masyarakat Trusmi. Biasanya dilaksanakan pada tanggal 25 bulan Mulud.
• Rajaban
Upacara dan ziarah ke makam Pangeran Panjunan dan Pangeran Kejaksan di Plangon. Umumnya dihadiri oleh para kerabat dari keturunan dari kedua Pangeran tersebut. Dilaksanakan setiap 27 Rajab. Terletak di obyek wisata Plangon Kelurahan Babakan Kecamatan Sumber kurang lebih 1 Km dari pusat kota Sumber.
• Ganti Sirap
Upacara yang dilaksanakan setiap 4 tahun sekali di makam kramat Ki Buyut Trusmi untuk mengganti atap makam yang menggunakan Sirap. Biasanya dimeriahkan dengan pertunjukan wayang Kulit dan Terbang.
• Muludan
Upacara adat yang dilaksanakan setiap bulan Mulud (Maulud) di Makam Sunan Gunung Jati. Yaitu kegiatan membersihkan / mencuci Pusaka Keraton yang dikenal dengan istilah Panjang Jimat. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 12 Mulud. Sedangkan pusat kegiatan dilaksanakan di Keraton.
• Salawean Trusmi
Salah satu kegiatan ziarah yang dilaksanakan di Makam Ki Buyut Trusmi. Di samping itu juga dilaksanakan tahlilan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tanggal 25 bulan Mulud.
• N a d r a n
Nadran atau pesta laut seperti umumnya dilaksanakan oleh nelayan dengan tujuan untuk keselamatan dan upacara terima kasih kepada Sang Pencipta yang telah memberikan rezeki. Dilaksanakan dihampir sepanjang pantai (tempat berlabuh nelayan) dengan waktu kegiatan bervariasi.
B. OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA CIREBON
• Makam Sunan Gunung Jati
Dihiasi dengan keramik buatan Cina jaman Dinasti Ming. Di komplek makam ini di samping tempat dimakamkannya Sunan Gunung Jati juga tempat dimakamkannya Fatahilah panglima perang pembebasan Batavia. Lokasi ini merupakan komplek pemakaman bagi keluarga Keraton Cirebon, terletak + 6 Km ke arah Utara dari Kota Cirebon.
• T r u s m i
Sentra batik tradisional Cirebon yang memiliki motif khas Cirebonan. Terletak 9 Km dari Ibukota Cirebon ke arah utara (di desa Trusmi, Kecamatan Weru). Di samping itu terdapat juga makam Ki Buyut Trusmi yaitu salah seorang tokoh penyebar Agama Islam di Wilayah Cirebon.
• Makam Nyi Mas Gandasari
Salah seorang murid Syekh Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati) dalam penyebaran Agama Islam, terkenal dengan kemampuan ilmunya yang tiada tanding. Terletak di desa Pangurangan Kecamatan Panguragan atau 27 Km dari Ibukota Sumber.
• Makam Syekh Magelung Sakti
Merupakan salah satu seorang pendekar yang dapat mengalahkan Nyi Mas Gandasari dan disegani karena disamping sebagai salah seorang pendekar juga, beliau juga dikenal sebagai seorang yang berjasa dalam penyebaran Agama Islam ditanah Cirebon. Makam beliau terletak di desa Karang Kendal Kecamatan Kapetakan, 21 Km dari Ibukota Sumber.
• Makam Talun
Disini tempat dimakamkannya Mbah Kuwu Cirebon yaitu salah seorang pimpinan tertinggi di wilayah Cirebon. Disamping sebagai tokoh masyarakat, beliau juga sangat disegani dalam ilmu pengetahuannya. Sehingga sampai saat ini masih banyak diziarahi oleh masyarakat Cirebon. Terletak di desa Cirebon Girang Kecamatan Cirebon Selatan 5 Km dari pusat Ibukota Sumber.
• B e l a w a
Lokasi wisata ini berjarak kira-kira 25 km dari kota Sumber ke arah timur. Obyek wisata ini memiliki daya tarik dari kura-kura yang mempunyai ciri khusus di punggung dengan nama latin “Aquatic Tortose Ortilia norneensis.”
Menyimpan legenda menarik tentang keberadaannya di desa belawa kecamatan sedong,. Menurut penelitian merupakan spesies kura-kura yang langka dan patut di lindungi keberadaannya. Obyek wisata ini di rencanakan untuk di kembangkan menjadi kawasan yang lebih lengkap Taman kura-kura (Turtle park) atau taman reptilia.Sektor suasta dapat bekerjasama dengan pemerinta kabupaten untuk pengelolaan taman kura-kura tersebut.
• Situ Sedong
Terletak di desa Sedong sekitar 26 km dari arah pusat Ibukota Sumber, dengan luas lahan 62,5 Ha. Selain mempunyai panorama yang indah,situ ini juga di sebut pula situ pengasingan yang merupakan tempat rekreasi air dan pemancingan. pihak pemerintah kabupaten mengundang para investor untuk bermitra dalam pengelolaan wisata ini.
• Banyu Panas Palimanan
Obyek wisata ini terletak di desa Palimanan Barat kecamatan Palimanan sekitar 16 km dari Cirebon ke arah Bandung. Obyek wisata ini merupakan pemandian air panas dengan kadar belerang yang di percaya dapat menyebuhkan penyakit kulit. Pemandian air panas ini ada di sekitar bukit Gunung Kapur Gunung Kromong yang mempunyai keistimewaan mata air selalu berpindah pindah. pihak investor di undang untuk mengembangkan lokasi ini untuk di jadikan wisata spa.
• P l a n g o n
Obyek wisata plangon berlokasi di kelurahan babakan kecamatan sumber -+ 10 km dari kota cirebon.Tempat rekreasi dengan panorama alam yang indah yang di huni oleh sekelompok kera liar. Selain selain tempat rekreasi, terdapat juga makam
• Pangeran Kejaksan dan Pangeran Panjunan
Puncak acaranya biasa di masa ziarah Plangon tgl 2 syawal, 11 Dzulhijjah dan 27 Rajab.Untuk pengembangan wisata ini meliputi lahan sekitar 10 Ha, dan status tanah ini milik Kesultanan. Kapasitas pengunjung rata-rata sekitar 58.000 pengunjung/tahun. Obyek ini cukup mempunyai prospek untuk di kembangkan , peluang terbuka untuk pengelola lokasi wisata dan wisata dan bangunan makam.
• Lapangan GOLF Ciperna
Kawasan ini berada di tepi jalan raya Cirebon Kuningan dengan kontur tanah berbukit berjarak 5 km ke selatan dari kota Cirebon, berada pada ketinggian 200 m di atas permukaan laut. Daya tarik utama kawasan ini adalah keindahan pemandangan kota Cirebon dengan latar belakang laut lepas ke arah utara, sedangkan ke arah selatan Gunung Ciremai di suasana yang menarik. Berdasarkan perda nomor 25 tahun 1996, kawasan wisata Ciperna ditetapkan seluas 300 Ha yang di pertunjukan bagi 5 (lima) ruang kawasan pengembangan antara lain:
Kawasan wisata Agro Griya Pembangunan Agro Griya dalam bentuk rumah kebun yang dapat di sewakan dengan fasilitas Hotel Bintang.
Kawasan wisata Agro Tirta. Pembangunan Agro Tirta dalam bentuk pembuatan danau buatan yang di lengkapi rekreasi air.
Kawasan Agro Wisata I dan Kawasan Agro Wisata II. Agro wisata I dan II di arahkan dalam bentuk pembangunan kawasan perkebunan mangga gedong gincu, srikaya, atau tanaman jenis lainya. Di samping itu membangun track olah raga yang dapat menyesuaikan dengan kontur tanah sekitarnya.
• Situ Patok
Luas Situ Patok 175 Ha yang terletak di desa setu patok sekita 6 km dari kota Cirebon ke arah Tegal, obyek wisata ini selain mempunyai panorama indah juga tersedia sarana rekreasi air dan pemancingan. Lokasi ini berpotensi untuk di kembangkan sekitar lahan 7 Ha, dengan status tanah negara . prasarana yang di perlukan pembuatan dermaga, pengadaan prahu motor dan sarana pemancingan. serta pembangunan rumah makan yang arstistik.jalan ke arah lokasi cukup baik dan lebar, jaringan aliran listrik sudah tersedia dan saat ini minat masyarakat untuk mengunjungi wisata ini cukup banyak
• Cikalahang
Kawasan Cikalahang merupakan kawasan yang baru berkembang dengan daya dukung alam. sasaran wisatawan pada awalnya adalah obyek wisata Telaga Remis yang di kelola oleh perum perhutani KPH Kuningan dan berada di wilayah Kuningan. Hingga saat ini kawasan Telaga Remis masih menarik wisatawan yang dapat di andalkan dari segi income. Akan tetapi jalan menuju obyek wisata ini adalah melalui desa Cikalahang yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon,sehingga keberadaan memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitar usaha lain sebagai daya pendukung. Di samping itu juga kawasan Cikalahang telah berkembang menjadi suatu kawasan yang mempunyai daya tarik sendiri yaitu dari usaha restoran/rumah makan ikan bakar. Dengan banyaknya peminat menjadi wilayah itu berkembang pesat menjadi daya tarik wisata makan, sehingga pada hari-hari libur penuh dikunjungi wisatawan.
Menjual keadaan alam yang menarik dengan sumber air dari kaki Gunung Ciremai yang tidak pernah kering, sangat memungkinkan untuk membuka peluang usaha kolam renang yang bersifat alami dengan fasilitas modern serta bumi perkemahan.
Kawasan wisata Cikalahang terletak sekitar 6 km dari Ibukota Kabupaten Cirebon di Sumber dan 1 km dari jalan alternatif Cirebon Majalengka dengan dengan lingkungan alam yang masih asri.
• Wanawisata Ciwaringin
Hutan wisata dengan menampilkan keindahan alam dan banyak ditumbuhi oleh pohon kayu putih. Menyediakan lokasi bagi para penggemar jalan kaki dan arena motor cross. Di lokasi ini juga terdapat danau Ciranca bagi penggemar memancing. Berlokasi di desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin, 17 Km dari Ibukota Sumber.
C. SEJARAH SINGKAT CIREBON
Mengawali cerita sejarah ini sebagai Purwadaksina, Purwa Kawitan Daksina Kawekasan, tersebutlah kerajaan besar di kawasan barat pulau Jawa PAKUAN PAJAJARAN yang Gemah Ripah Repeh Rapih Loh Jinawi Subur Kang Sarwa Tinandur Murah Kang Sarwa Tinuku, Kaloka Murah Sandang Pangan Lan Aman Tentrem Kawontenanipun. Dengan Rajanya JAYA DEWATA bergelar SRI BADUGA MAHARAJA PRABU SILIWANGI Raja Agung, Punjuling Papak, Ugi Sakti Madraguna, Teguh Totosane Bojona Kulit Mboten Tedas Tapak Paluneng Pande, Dihormati, disanjung Puja rakyatnya dan disegani oleh lawan-lawannya.
Raja Jaya Dewata menikah dengan Nyai Subang Larang dikarunia 2 (dua) orang putra dan seorang putri, Pangeran Walangsungsang yang lahir pertama tahun 1423 Masehi, kedua Nyai Lara Santang lahir tahun 1426 Masehi. Sedangkan Putra yang ketiga Raja Sengara lahir tahun 1428 Masehi. Pada tahun 1442 Masehi Pangeran Walangsungsang menikah dengan Nyai Endang Geulis Putri Ki Gedheng Danu Warsih dari Pertapaan Gunung Mara Api.
Mereka singgah di beberapa petapaan antara lain petapaan Ciangkup di desa Panongan (Sedong), Petapaan Gunung Kumbang di daerah Tegal dan Petapaan Gunung Cangak di desa Mundu Mesigit, yang terakhir sampe ke Gunung Amparan Jati dan disanalah bertemu dengan Syekh Datuk Kahfi yang berasal dari kerajaan Parsi. Ia adalah seorang Guru Agama Islam yang luhur ilmu dan budi pekertinya. Pangeran Walangsungsang beserta adiknya Nyai Lara Santang dan istrinya Nyai Endang Geulis berguru Agama Islam kepada Syekh Nur Jati dan menetap bersama Ki Gedheng Danusela adik Ki Gedheng Danuwarsih. Oleh Syekh Nur Jati, Pangeran Walangsungsang diberi nama Somadullah dan diminta untuk membuka hutan di pinggir Pantai Sebelah Tenggara Gunung Jati (Lemahwungkuk sekarang). Maka sejak itu berdirilah Dukuh Tegal Alang-Alang yang kemudian diberi nama Desa Caruban (Campuran) yang semakin lama menjadi ramai dikunjungi dan dihuni oleh berbagai suku bangsa untuk berdagang, bertani dan mencari ikan di laut.
Danusela (Ki Gedheng Alang-Alang) oleh masyarakat dipilih sebagai Kuwu yang pertama dan setelah meninggal pada tahun 1447 Masehi digantikan oleh Pangeran Walangsungsang sebagai Kuwu Carbon yang kedua bergelar Pangeran Cakrabuana. Atas petunjuk Syekh Nur Jati, Pangeran Walangsungsang dan Nyai Lara Santang menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah.
Pangeran Walangsungsang mendapat gelar Haji Abdullah Iman dan adiknya Nyai Lara Santang mendapat gelar Hajah Sarifah Mudaim, kemudian menikah dengan seorang Raja Mesir bernama Syarif Abullah. Dari hasil perkawinannya dikaruniai 2 (dua) orang putra, yaitu Syarif Hidayatullah dan Syarif Nurullah. Sekembalinya dari Mekah, Pangeran Cakrabuana mendirikan Tajug dan Rumah Besar yang diberi nama Jelagrahan, yang kemudian dikembangkan menjadi Keraton Pakungwati (Keraton Kasepuhan sekarang) sebagai tempat kediaman bersama Putri Kinasih Nyai Pakungwati. Stelah Kakek Pangeran Cakrabuana Jumajan Jati Wafat, maka Keratuan di Singapura tidak dilanjutkan (Singapura terletak + 14 Km sebelah Utara Pesarean Sunan Gunung Jati) tetapi harta peninggalannya digunakan untuk bangunan Keraton Pakungwati dan juga membentuk prajurit dengan nama Dalem Agung Nyi Mas Pakungwati. Prabu Siliwangi melalui utusannya, Tumenggung Jagabaya dan Raja Sengara (adik Pangeran Walangsungsang), mengakat Pangeran Carkrabuana menjadi Tumenggung dengan Gelar Sri Mangana.
Pada Tahun 1470 Masehi Syarif Hiyatullah setelah berguru di Mekah, Bagdad, Campa dan Samudra Pasai, datang ke Pulau Jawa, mula-mula tiba di Banten kemudian Jawa Timur dan mendapat kesempatan untuk bermusyawarah dengan para wali yang dipimpin oleh Sunan Ampel. Musyawarah tersebut menghasilkansuatu lembaga yang bergerak dalam penyebaran Agama Islam di Pulau Jawa dengan nama Wali Sanga
Sebagai anggota dari lembaga tersebut, Syarif Hidayatullah datang ke Carbon untuk menemui Uwaknya, Tumenggung Sri Mangana (Pangeran Walangsungsang) untuk mengajarkan Agama Islam di daerah Carbon dan sekitarnya, maka didirikanlah sebuah padepokan yang disebut pekikiran (di Gunung Sembung sekarang)
Setelah Suna Ampel wafat tahun 1478 Masehi, maka dalam musyawarah Wali Sanga di Tuban, Syarif Hidayatullah ditunjuk untuk menggantikan pimpinan Wali Sanga. Akhirnya pusat kegiatan Wali Sanga dipindahkan dari Tuban ke Gunung Sembung di Carbon yang kemudian disebut puser bumi sebagai pusat kegiatan keagamaan, sedangkan sebagai pusat pemerintahan Kesulatan Cirebon berkedudukan di Keraton Pakungwati dengan sebutan GERAGE. Pada Tahun 1479 Masehi, Syarif Hidayatullah yang lebih kondang dengan sebutan Pangeran Sunan Gunung Jati menikah dengan Nyi Mas Pakungwati Putri Pangeran Cakrabuana dari Nyai Mas Endang Geulis. Sejak saat itu Pangeran Syarif Hidayatullah dinobatkan sebagai Sultan Carbon I dan menetap di Keraton Pakungwati.
Sebagaimana lazimnya yang selalu dilakukan oleh Pangeran Cakrabuana mengirim upeti ke Pakuan Pajajaran, maka pada tahun 1482 Masehi setelah Syarif Hidayatullah diangkat menajdi Sulatan Carbon membuat maklumat kepada Raja Pakuan Pajajaran PRABU SILIWANGI untuk tidak mengirim upeti lagi karena Kesultanan Cirebon sudah menjadi Negara yang Merdeka. Selain hal tersebut Pangeran Syarif Hidayatullah melalui lembaga Wali Sanga rela berulangkali memohon Raja Pajajaran untuk berkenan memeluk Agama Islam tetapi tidak berhasil. Itulah penyebab yang utama mengapa Pangeran Syarif Hidayatullah menyatakan Cirebon sebagai Negara Merdeka lepas dari kekuasaan Pakuan Pajajaran.
Peristiwa merdekanya Cirebon keluar dari kekuasaan Pajajaran tersebut, dicatat dalam sejarah tanggal Dwa Dasi Sukla Pakca Cetra Masa Sahasra Patangatus Papat Ikang Sakakala, bertepatan dengan 12 Shafar 887 Hijiriah atau 2 April 1482 Masehi yang sekarang diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Cirebon.

HIJAB ( JILBAB )

MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al¬Khurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al¬Muhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir Al¬Baidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir Ats¬Tsa’labi 2/581).
HUKUM BERJILBAB
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an
1. “ … Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu….” (QS Al Ahzab, 33: 59)
2. “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka…” (An Nur, 24: 31)
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah ( Hadist ):
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
2. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
3. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda: “Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
4. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
5. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
6. Sabda Nabi Saw: “Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” [HR. Muslim no. 145].
7. “Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, “Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka?” Rasululah Saw menjawab, “Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” [HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan].
AURAT DAN BUSANA MUSLIMAH
Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.
a. Masalah batasan aurat bagi wanita.
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
b. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Khusus
Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (Qs. an-Nuur [24]: 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi Saw “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) [HR. Abu Dawud].
Mengenai dalil bahwasanya syara’ telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi Saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah Saw berpaling seraya bersabda: “Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.” [HR. Abu Dawud].
Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi Saw tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi Saw kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah Saw bersabda kepadanya : “Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, juz I, hal. 441] (Al-Albani, 2001 : 135).
c. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Umum
Dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.
Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.
Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.
Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).
Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung) : “Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab): “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).
Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah r.a., bahwa dia berkata : “Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata, ‘Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?’ Maka Rasulullah Saw menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!’” [Muttafaqun ‘alaihi] (Al-Albani, 2001 : 82).
Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, juz I, hal. 388, mengatakan: “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar (rumah) jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).
d. Penutup
Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam al-Qur’an.
Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [M. Shiddiq al-Jawi]
PENDAPAT TENTANG KERUDUNG GAUL ( MODIS )
1. Jilbab Modis
Seiring dengan berjalannya waktu fenomena pemakaian jilbab semakin marak, trend pemakaian jilbab sudah tidak asing lagi untuk dilihat di masyarakat kita. kegairahan masyarakat Indonesia terutama di kalangan menengah keatas terhadap hal-hal yang berbau spiritualitas menggairahkan pula dalam trend pemakaian jilbab.
Selain model jilbab besar yang pemakainya sering disebut sebagai jilbaber, kini telah muncul “jilbab gaul” di kalangan remaja putri yang biasanya terdiri dari kerudung dengan beraneka ragam corak dan warna yang biasanyadiikatkan di belakang dan digabungkan dengan busana casual berlengan panjang yang kadang kala cukup ketat.
Pada dasarnya Islam mengidentikkan jilbab bagi wanita sebagai pelindung dari berbagai bahaya yang muncul dari pihak laki-laki. Sebaliknya barat yang notabene yahudi dan nasrani mengidentikkan pakaian sebagai mode atau trend yang justru harus merangsang pihak laki-laki.
Jika kedua pandangan ini digabungkan jelas sangat kontras dan tidak akan ada kesesuaian, maka jika ditelusuri lebih dalam lagi munculnya kerudung gaul ini sebagai akibat dari perembesan budaya pakaian Barat terhadap generasi muda Islam. Perembesan budaya ini bisa terjadi karena beberapa faktor yaitu :
• Pertama, maraknya tayangan televisi atau bacaan yang berkiblat pada Barat.
• Kedua, minimnya pengetahuan anak terhadap nilai-nilai Islam sebagai akibat dikuranginya jam pendidikan agama di sekolah- sekolah umum. Ketika, kegagalan fungsi keluarga, munculnya feno mena kerudung gaul ini secara tidak langsung menggambarkan kegagalan fungsi keluarga sebagai kontrol terhadap gerak langkahanak-anak muda. Keempat, peran para perancang yang tidak memahami dengan benar prinsip pakaian Islam. Kelima, munculnya para muallaf dikalangan artis atau artisyang baru mengenakan kerudung, yang mana sebagai artis adalah publik figur bagi masyarakat, sehingga sering menjadi contoh bagi wanita untuk mengikuti trend yang sedang berkembang.
Dengan adaanya perbedaan interpretasi inilah, terdapat pemakaian jilbab yang berbeda-beda sesuai dengan apa yang dipahaminya. Trend pemakaian jilbab gaul
melahirkan protes dan kecaman dari berbagai kalangan terutama kalangan yang merasa berjilbab dengan “benar”. Mereka langsung mengangkat wacana mengenai berjilbab yang baik dan benar seraya menuding “jilbab gaul” itu sebagai contoh yang buruk. Sebenarnya bagaimanakah berjibab yang benar itu? Bukankah jilbab itu di pakai dengan tujuan yang baik? Bukan hanya untuk melindungi diri dari ‘laki-laki yang tidak benar”, kemudian melupakan akhlaq dan sikap kita terhadap sesama muslim.
Perlu diketahui juga, bahwa manusia dalam berpakaian adalah mengikut tradisi dari setiap daerahnya. Dan peranan adat istiadat dalam cara berpakaian dan niat sangat menentukan disini. Oleh karena itu, perbedaan niscaya akan selalu terjadi, dan bukanlah perbedaan ini yang dibanggakan untuk selalu ditonjolkan, namun adalah bagaimana agar manusia dapat saling menghormati kepada sesama.
2. Jilbab Gaul Vs Jilbaber
Dari sekian banyaknya model itu dapat kita kelompokkan dalam kerudung gaul/modis dan panjang (memenuhi standart syari’ah). Salah satu keunikan Islam dibanding dengan agarna-agama lain adalah terletak dari sisi komprchensif atau syamil ajaran yang dikandungnya. Islam tidak hanya mengurus masalah ke-Tuhanan atau ibadah semata. Tetapi ia mengatur seluruh masalah di dunia ini mulai dari hal-hal yang besar sampai sekecil-kecilnya. Dari sekian banyak persoalan yang diatur oleh Islam diantaranya adalah memakai jilbab atau kerudung. Yang mana dimaksudkan dalam perintah ini untuk mencapai tujuan tertutupnya aurat perempuan yang wajib untuk ditutupi.
Perbedaan penafsiran dalam pemakaian jilbab, sering menjadi- kan berbagai kasus, terutama dalam masalah pergaulan. Sikap dan penerimaan dari orang yang berjilbab panjang cenderung tertutup bagi kalanganjilbab gaul, apalagi pada yang tidak berjilbab.
Sering ditemui dalam pergaulan hidup para jilbaber dan jilbab gaul yang kurang harmonis. Bahkan sudah bukan rahasia lagi kalau perilaku para aktivis putri di masjid-masjid kadangkala tidak disadari dapat menyebabkanorang lain terutama yang berjilbab gaul enggan datang ke masjid.
Identitas berupa salah satu jenis jilbab tertentu cenderung dipaksakan pada semua orang. Mereka menganggap diri sebagai pemilik kebenaran tunggal, dan semua perempuan yang berjilbab beda bahkan tidak berjilbab dianggap sebagai kelompok pendosa dan cenderung disisihkan dari pergaulan dikalangan mereka.
Sedangkan para pemakai jilbab gaul berpersepsi bahwa jil- baber itu sangat tertutup, eksklusif, dan kadang merasa takut untuk berbaur, apalagi untuk dapat saling bercengkerama. Mungkin dengan mulai dari hanya memakai jilbab gaul mereka dapat berproses menuju hal yang lebih baik.
Dengan sikap jilbaber yang seperti itu, justru membuat para pemakai jilbab gaul merasa bahwa pemahamannya terhadap agama kurang, dan akhirnya hanya berani bergaul dengan sesama mereka saja. Begitu juga dengan jilbaber, mereka mungkin merasa enggan bergaul dengan orang di luar golongannya.
Hal ini tanpa disadari ternyata sering terjadi dalam pergaulan hidup sehari-hari, perbedaan pemahaman ini dapat menyebabkan adanya kesenjangan sosial di antara sesama muslim.
Jika diingat kembali, Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 11 dengan jelas melarang manusia untuk memberi gelar yang buruk, dan Allah juga telah menciptakan perbedaan kepada setiap makhluknya agar diantara kita dapat saling mengenal, dan tentunya perbedaan yang ada patut untuk disyukuri. Dan sudah sepantasnyalah bagi kita untuk menyingkirkan segala prasangka dan saling menghormati mereka yang berbeda dari kita, Waallahu a ‘lam bisshawab.
3. Penutup
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang sempurna dan mulia, sudah memberikan kepada kita tentang tata cara hidup di dunia ini. Perbedaan interpretasi diantara kita adalah semata-mata karena Allah telah menyuruh manusia untuk terus berpikir, berproses untuk menuju jalan yang dituntunkan oleh Allah kepada setiap manusia. Dan setiap orang diwajibkan untuk berusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Sedang- kan kekurangannya hendaknya manusia selalu meminta ampunan dari Allah SWT, karena Dia-lah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang selama manusia terus berusaha untuk menyesuaikan diri dengan petunjuknya.
Agama Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya, dalam surat Al-Baqarah: 185 dan Al-Hajj: 78 yang menegaskan bahwa Allah tidak menjadikan agama ini adalah suatu kesulitan bagi manusia, melainkan sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam. Baik jilbab besar dan jilbab gaul, adalah sama-sama saudara satu muslim, maka sangat tidak pantas jika kita selalu saja berputar putar dalam masalah perbedaan.

MANFAAT IPTEK DALAM LINGKUNGAN HIDUP

Perkembangan dunia iptek yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis. Sistem kerja robotis telah mengalihfungsikan tenaga otot manusia dengan pembesaran dan percepatan yang menakjubkan. Begitupun dengan telah ditemukannya formulasi-formulasi baru aneka kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktivitas manusia. Ringkas kata, kemajuan iptek yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia.
Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan suatu religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia.
Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan, oleh karena itu iptek tidak pernah bisa mejadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah kemanusiaan.
Dampak positif dan dampak negative dari perkembangan teknologi dilihat dari berbagai bidang:
1. Bidang Informasi dan komunikasi
Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positipnya antara lain:
a. Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet
b. Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone
c. Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah. Dan lain-lain
Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain:
a. Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas)
b. Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu
c. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Melalui internet kita dapat memperoleh informasi tentang tes psikologi, dan bahkan dapat memperoleh layanan tes psikologi secara langsung dari internet.
d. Kecemasan teknologi Selain itu ada kecemasan skala kecil akibat teknologi komputer. Kerusakan komputer karena terserang virus, kehilangan berbagai file penting dalam komputer inilah beberapa contoh stres yang terjadi karena teknologi. Rusaknya modem internet karena disambar petir.
2. Bidang Ekonomi dan Industri
Dalam bidang ekonomi teknologi berkembang sangat pesat. Dari kemajuan teknologi dapat kita rasakan manfaat positifnya antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
2. Terjadinya industrialisasi
3. Produktifitas dunia industri semakin meningkat Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.
4. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki. Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.
5. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi
Meskipun demikian ada pula dampak negatifnya antara lain;
1. terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan
2. Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental "instant".
3. Bidang Sosial dan Budaya
Akibat kemajuan teknologi bisa kita lihat :
1. Perbedaan kepribadian pria dan wanita. Banyak pakar yang berpendapat bahwa kini semakin besar porsi wanita yang memegang posisi sebagai pemimpin, baik dalam dunia pemerintahan maupun dalam dunia bisnis. Bahkan perubahan perilaku ke arah perilaku yang sebelumnya merupakan pekerjaan pria semakin menonjol. Data yang tertulis dalam buku Megatrend for Women:From Liberation to Leadership yang ditulis oleh Patricia Aburdene & John Naisbitt (1993) menunjukkan bahwa peran wanita dalam kepemimpinan semakin membesar. Semakin banyak wanita yang memasuki bidang politik, sebagai anggota parlemen, senator, gubernur, menteri, dan berbagai jabatan penting lainnya.
2. Meningkatnya rasa percaya diri Kemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.
3. Tekanan, kompetisi yang tajam di pelbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras
Meskipun demikian kemajuan teknologi akan berpengaruh negatip pada aspek budaya:
1. Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi "kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani".
2. Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan sosial. Akibat lanjut bisa dilihat bersama, kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja dan pelajar semakin meningkat dalam berbagai bentuknya, seperti perkelahian, corat-coret, pelanggaran lalu lintas sampai tindak kejahatan.
3. Pola interaksi antar manusia yang berubah Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golongan menengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga. Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar. Program internet relay chatting (IRC), internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya sendiri. Selain itu tersedianya berbagai warung internet (warnet) telah memberi peluang kepada banyak orang yang tidak memiliki komputer dan saluran internet sendiri untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Kini semakin banyak orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer. Melalui program internet relay chatting (IRC) anak-anak bisa asyik mengobrol dengan teman dan orang asing kapan saja.
4. Bidang Pendidikan
Teknologi mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan antara lain:
1. Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
2. Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
3. Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain.
Disamping itu juga muncul dampak negatif dalam proses pendidikan antara lain:
1. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk.. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
2. Penyalah gunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang pendidikan juga mencetak generasi yang berepngetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tingi maka orang akan berusaha menerobos sistem perbangkan dan lain-lain.
5. Bidang politik
1. Timbulnya kelas menengah baru Pertumbuhan teknologi dan ekonomi di kawasan ini akan mendorong munculnya kelas menengah baru. Kemampuan, keterampilan serta gaya hidup mereka sudah tidak banyak berbeda dengan kelas menengah di negara-negera Barat. Dapat diramalkan, kelas menengah baru ini akan menjadi pelopor untuk menuntut kebebasan politik dan kebebasan berpendapat yang lebih besar.
2. Proses regenerasi kepemimpinan. Sudah barang tentu peralihan generasi kepemimpinan ini akan berdampak dalam gaya dan substansi politik yang diterapkan. Nafas kebebasan dan persamaan semakin kental.
3. Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme. Kemajuan di bidang teknologi komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. Ditambah dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya kesadaran tersebut. Kesadaran itu akan terwujud dalam bidang kerjasama ekonomi, sehingga regionalisme akan melahirkan kekuatan ekonomi baru.

Minggu, 06 Februari 2011

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945

1. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Telah diketahui bahwa Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan Batang Tubuh UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam siding I tanggal 18 Agustus 1945.
Adapun sistematika UUD 1945 tersebut meliputi Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea ; Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 Aturan Peralihan dan 2 Aturan tambahan ; Penjelasan yang terdiri atas penjelasan
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebut adalah :
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c. Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d. Negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab
Pokok – pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan daru Undang – Undang Dasar Negara Indonesia. Keempat pokok pikiran tersebut juga mewujudkan cita – cita hukum ( Rechsidee ) yang menguasai huku dasar Negara, baik hukum tertulis ( UUD ) maupun hukum yang tidak tertulis.
2. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalissi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara ( The Founding Fathers ). Pembukaan UUD juga meripakan hasil perjuangan dari pendiri Negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk jangka ratusan tahun.
Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu pancasila. Oleh karena itu, kedudukan kedudukan pembukaan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintahan melakukan amandemen terhadap UUD 1945, satu – satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai Preambule yang lengkap, karena memenuhi unsur – unsur politik, religius, moral dan mengandung ideology Negara ( State Ideology ) Pancasila.
3. Makna Alinea dalan Pembukaan UUD 1945
Sebagaimana disinggung diawal, Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat Alinea. Keempat Alinea tersebut memiliki makna masing – masing. Adapun makna Alinea – alinea dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Alinea Pertama
1) Pada Alinea pertaman terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
2) Alinea ini juga mengandung pernyataan sujektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea Kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
1) Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan ;
2) Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan ;
3) Kemerdekaan tersebut bukan marupakan tujuan akhir, melainkan masih haris diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material serta keseimbangan antara kehudipan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
1) Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2) Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Ridha – Nya lah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.
d. Alinea Keempat
Alinea keempat menegaskan tentang :
1) Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :
a) Melndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b) Memajukan kesejahteraan umum ;
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa ;
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Susunan dan bentuk Negara yaitu republik kasatuan ;
3) Sistem pemerintahan Negara yaitu berkedaulatan rakyat ( Demokrasi ) ;
4) Dasar Negara yaitu Pancasila
Adapun hakekat pembukaan UUD 45 meliputi sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 45 sbg tertib hukum tertinggi
Kedudukan ini mepunyai 2 aspek yang sangat fundamental :
a) Memberikan faktor-faktormutlak bagi terwujudnya tetib hukum indonesia
b) Memasukkan diri dalam tertib hukum indonesia, sebagai tertib hukum tertinggi,
c) Pembukaan UUD 45 adalah sumber hukum indonesia
2. Pembukaan UUD 45 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia
Pada alinea ke 4 UUD memuat unsur-unsur yang disaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia.(rechts order) / (legal order) yaitu susunan kebulatan dan keseluruhan peraturan - peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat hukum tertib adalah sebagai berikut :
a) Adanya kesatuan subjek
Memuat penguasa yang mengadakan peraturan hukum, yaitu pemerintah negara kesatuan RI (terdapat dalam alinea IV)
b) Adanya kesatuan asas kerohanian
Termuat suatu dasar dari keseluruhan peraturan hukum yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yaitu adanya der. Filsafat negara pancasila (yang termuat dalam alinea IV)
c) Adanya kesatuan daerah
Mengenai dimana peraturan-peratuaran hukum tersebut, berlaku yaitu seluruh tumpah darah negara indonesia (dalam alinea IV)
d) Adanya kesatuan Waktu
Mengenai pemberlakuan peraturan hukum tersebut, yaitu dengan adanya kelompok-kelompok maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesiaitu dalam suatu UUD negara indonesia.
3. Pembukaan UUD 45 sebagai pokok akidah Negara yang fundamental
Menurut Notonegara, pembukaan UUD 45 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamenta, yaitu dalam hal terjadinya dan isinya.
a) Dalam terjadinya pembukaan UUD 45 ditentukan oleh panitia pembentukan negara yang terjelma dalam bentuk pernyataan lahir dari kehendak pembentukan negara.
b) Dalam hal isinya pembukaan UUD 45 memuat hal - hal sebagai berikut :
1) Dasar –dasar negara yang di bentuk
2) Cita-cita kerohanian (pancasila)
3) Asas politik Negara
4) Tujuan Negara
5) Ketentuan diadakanya UUD
Dilihat dari pembukaan UUD 45 maka masing-masing alinea mengandung makna sendiri-sendiri yaitu sebagai berikut :
1. Alinea pertama
• Mengungkapkan suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
• Mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi bangsa indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajah.
2. Alinea kedua
• Bahwa perjuangan pergerakan di indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
• Bahwa momentum yang telah ddicapai tersebut, dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
• Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tapi harus diisi dengan mewujudkan negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
3. Alinea ketiga
• Memuat motifasi spiritual yang luhur seperti suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 45
• Menunjukan ketakwaan bangasa indonesia terhadap Tuhan YME
4. Alinea keempat
• Merumuskan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
• Ketentuan adanya UUD 45 maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD
• Menyatakan asas politik negara RI yang berkedaulatan rakyat
• Memuat rumusan dasar kerohanian negara yaitu “pancasila”
Pembukaan UUD 45 mempunyai fungsi / hubungan langsung dengan UUD 45 yaitu bahwa dalam pembukaan UUD 45 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diutamakan dalam batang tubuh UUD yaitu dalam pasal “X”
1. Pokok pikiran pertama : negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan bedasar untuk persatuan
2. Pokok pikiran ke2 : negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pokok pikiran ke3 : negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan untuk kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan
4. Pokok pikirakn ke4: negara berdasarkan ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
Dari kseimpuilan diatas atau dapat disimpulkan kedudukan UUD 45 sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 45 sebagai pernyataan kemerdekaan indonesia yang terperinci dan mengandung cita-cita yang luhur dari proklamasi kemerdekaan
2. Pembukaan UUD 45 merupakan tertib hukum tertinggi di negara Indonesia
3. Bahwa pembukaan UUD 45 yang pada hakikatnya terpisah dari batang tubuh UUD 45
4. Dan berhubungan dari itu maka siapapun, MPR pun hasil pemilu tidak dapat mengubahnya, karena mengubah pembukaan UUD 45 berarti pembubaran negara proklamasi 17 agustus 45

PERIODISASI KONSTITUSI DI INDONESIA

Sebagai Negara yang berdasarkan Hukum tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami perjalanan yang sangat panjang dari dimulai disahkan pada tahun 1945 hingga akhirnya diterima sebagai landasan huku bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu.
1. Undang - Undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh pemerintah balatentara Jepang yang diberi nama Dokuristu Zyunbi Tyoosakai yang dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyidik Usaha –Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
BPUPKI beranggotakan 26 orang, diketuai oleh K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat serta Itibangese Yosio dan Raden Panji Suroso, masing – masing sebagai wakil ketua. BPUPKI mengadakan 2 kali sidang, sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1956 dan sidang Kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli – 17 Juni 1945. dalam masa sidang Kedua itulah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota yang terdiri dari 19 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk Panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Soepomo. Panitia kecil berhasil menyelesaikan tugasnya dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan UUD pada tanggal 16 Agustus 1945. setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Setelah mendengarkan hasil BPUPKI tentang naskah rancangan UUD pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, akhirnya mengesahkan rancangan UUD tersebut menjadi UUD Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 pada intinya hanya dijadikan sebagai alat untuk sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang bernama RI. Oleh karena itu walaupun secara formal UUD 1945 berlaku sebagai konstitusi namun hanya bersifat nominal yaitu baru diatas kertas saja.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
Pada tahun 1947 tentara Belanda melakukan Agresi Militer I yang kemudian dilanjutkan dengan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda melakukan Agresi ini adalah untuk menjajah Indonesia kembali. Agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak pihak Indonesia dan Belanda berunding. Pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Konferensi ini berhasil menyepakati 3 hal yaitu :
a. Mendirikan Republik Indonesia Serikat
b. Penyerahan kedaulatan pada RIS yang berisi 3 hal yaitu piagam Penyerahan kadaulatan dari Kerajaan Belanda pada pemerintahan RIS, status UNI dan persetujuan perpindahan.
c. Mendirikan UNI antara RIS dan Kerajaan Belanda
Naskah konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi RI dan FBO (Bijeenkoms Voor Federal Overleg) dalam konferensi tersebut. Naskah rancangan UUD itu disepkati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah UUD yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat pada tanggal 14 Desember 1949. selanjutnya Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS dimaksud sebagai UUD bersifat sementara, karena lembaga yang membuat dan menetapkannya tidaklah representatif. Hal ini ditegaskan dalan Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah selekas lekasnya menetapkan Konstitusi RIS.
3. Undang – Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
Bentuk Negara RIS tidak bertahan lama. Sebagai Negara yang baru terbentuk Indonesia masih membutuhkan tahap – tahap konsolidasi kekuasaan efektif. Bentuk Negara yang lebih cocok untuk kondisi tersebut adalah Negara kesatuan. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan itu, tiga wilayah Negara bagian yaitu Negara RI, Negara Indonesia Timur dan Nrgara Sumatra Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah RI.
Sejak saat itu wibawa pemerintah RIS menjadi berkurang sehingga dicapai kata sepakat antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali mendirikan Negara kesatuan RI. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950.
Dalam rangka persiapan kea rah itu maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah UUD, dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah selesai rancangan UU itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950, dan DPR dan Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950. selanjutnya naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1950.
UUDS 1950 ini bersifat pengganti ( Renewal ) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan ( Amandement ) terhadap Konstitusi RIS Tahun 1949 namun juga mengganti naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah yang sama sekali baru dengan nama UUDS 1950.
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara. Ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134 yang mengharuskan Konstituante bersama pemerintah segera menyusun UUD RI untuk menggantikan UUDS 1950 tersebut.
Sayangnya, Konstituante belum sempat berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun UUD baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI selanjutnya.
4. ( Kembali Ke ) Undang - Undang Dasar 1945 ( 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 )
Sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga sekarang UUD 1945 terus berlakau dan diberlakukan sebagai huku dasar. Sifatnya masih tetap sebagai UUDS. Namun pada masa Orde baru, konsolidasi kekuasaan lama kelamaan semakin terpusat. Disisi lain siklus kekuasaan mangalami stagnasi yang statis karena pucuk pimpinan pemerintahan tidak pergantian selama 32 tahun. Akibarnya UUD 1945 menagalami proses sakralisasi yang irasional semasa rezim Orde baru. UUD 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ide perubahan sama sekali. Padahal UUD 1945 jelas merupakan UUD yang masih sementara dan belum pernah dipergunakan dan diterapkan secara sungguh – sungguh.
5. Perubahan ( Amandemen ) Undang - Undang Dasar 1945
Setelah jatuhnya rezim Orde baru dan digantikan Orde reformasi muncul tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. latar belakang tututan perubahan terhadap UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde baru kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR dan bukan ditangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal –pasa yang “ Luwes ” ( sehingga dapat menimbulkan multitafsir ) serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara Negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum serta hal – hal yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakat diantaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara ( Staat Structuur ) NKRI.
Dalam kurun waktu 1999 – 2001 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Adapu keempat perubahan tersebut adalah :
a. Perubahan ( Amendemen) Pertama UUD 1945 ( 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 )
• Perubahan pertama UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 1999 tanggal 14 – 21 Oktober 1999
b. Perubahan ( Amendemen ) Kedua UUD 1945 ( 18 Agustus 2000 – 9 November 2001 )
• Perubahan Kedua UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2000 tanggal 7 – 18 Agustus 2000
c. Perubahan ( Amendemen ) Ketiga UUD 1945 ( 9 November 2001 – 10 Agustus 2002 )
• Perubahan Ketiga UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2001 tanggal 1 – 9 November 2001
d. Perubahan ( Amendemen ) Keempat UUD 1945 (10 Agustus 2002–Sekarang)
• Perubahan Keempat UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2002 tanggal 1 – 11 Agustus 2002
Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu
A. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
B. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
• Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
• Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
C. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
• Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
D. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
E. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
F. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
G. Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945