Minggu, 06 Februari 2011

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945

1. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Telah diketahui bahwa Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan Batang Tubuh UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam siding I tanggal 18 Agustus 1945.
Adapun sistematika UUD 1945 tersebut meliputi Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea ; Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 Aturan Peralihan dan 2 Aturan tambahan ; Penjelasan yang terdiri atas penjelasan
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebut adalah :
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c. Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d. Negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab
Pokok – pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan daru Undang – Undang Dasar Negara Indonesia. Keempat pokok pikiran tersebut juga mewujudkan cita – cita hukum ( Rechsidee ) yang menguasai huku dasar Negara, baik hukum tertulis ( UUD ) maupun hukum yang tidak tertulis.
2. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalissi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara ( The Founding Fathers ). Pembukaan UUD juga meripakan hasil perjuangan dari pendiri Negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk jangka ratusan tahun.
Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu pancasila. Oleh karena itu, kedudukan kedudukan pembukaan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintahan melakukan amandemen terhadap UUD 1945, satu – satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai Preambule yang lengkap, karena memenuhi unsur – unsur politik, religius, moral dan mengandung ideology Negara ( State Ideology ) Pancasila.
3. Makna Alinea dalan Pembukaan UUD 1945
Sebagaimana disinggung diawal, Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat Alinea. Keempat Alinea tersebut memiliki makna masing – masing. Adapun makna Alinea – alinea dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Alinea Pertama
1) Pada Alinea pertaman terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
2) Alinea ini juga mengandung pernyataan sujektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea Kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
1) Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan ;
2) Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan ;
3) Kemerdekaan tersebut bukan marupakan tujuan akhir, melainkan masih haris diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material serta keseimbangan antara kehudipan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
1) Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2) Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Ridha – Nya lah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.
d. Alinea Keempat
Alinea keempat menegaskan tentang :
1) Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :
a) Melndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b) Memajukan kesejahteraan umum ;
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa ;
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Susunan dan bentuk Negara yaitu republik kasatuan ;
3) Sistem pemerintahan Negara yaitu berkedaulatan rakyat ( Demokrasi ) ;
4) Dasar Negara yaitu Pancasila
Adapun hakekat pembukaan UUD 45 meliputi sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 45 sbg tertib hukum tertinggi
Kedudukan ini mepunyai 2 aspek yang sangat fundamental :
a) Memberikan faktor-faktormutlak bagi terwujudnya tetib hukum indonesia
b) Memasukkan diri dalam tertib hukum indonesia, sebagai tertib hukum tertinggi,
c) Pembukaan UUD 45 adalah sumber hukum indonesia
2. Pembukaan UUD 45 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia
Pada alinea ke 4 UUD memuat unsur-unsur yang disaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia.(rechts order) / (legal order) yaitu susunan kebulatan dan keseluruhan peraturan - peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat hukum tertib adalah sebagai berikut :
a) Adanya kesatuan subjek
Memuat penguasa yang mengadakan peraturan hukum, yaitu pemerintah negara kesatuan RI (terdapat dalam alinea IV)
b) Adanya kesatuan asas kerohanian
Termuat suatu dasar dari keseluruhan peraturan hukum yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yaitu adanya der. Filsafat negara pancasila (yang termuat dalam alinea IV)
c) Adanya kesatuan daerah
Mengenai dimana peraturan-peratuaran hukum tersebut, berlaku yaitu seluruh tumpah darah negara indonesia (dalam alinea IV)
d) Adanya kesatuan Waktu
Mengenai pemberlakuan peraturan hukum tersebut, yaitu dengan adanya kelompok-kelompok maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesiaitu dalam suatu UUD negara indonesia.
3. Pembukaan UUD 45 sebagai pokok akidah Negara yang fundamental
Menurut Notonegara, pembukaan UUD 45 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamenta, yaitu dalam hal terjadinya dan isinya.
a) Dalam terjadinya pembukaan UUD 45 ditentukan oleh panitia pembentukan negara yang terjelma dalam bentuk pernyataan lahir dari kehendak pembentukan negara.
b) Dalam hal isinya pembukaan UUD 45 memuat hal - hal sebagai berikut :
1) Dasar –dasar negara yang di bentuk
2) Cita-cita kerohanian (pancasila)
3) Asas politik Negara
4) Tujuan Negara
5) Ketentuan diadakanya UUD
Dilihat dari pembukaan UUD 45 maka masing-masing alinea mengandung makna sendiri-sendiri yaitu sebagai berikut :
1. Alinea pertama
• Mengungkapkan suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
• Mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi bangsa indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajah.
2. Alinea kedua
• Bahwa perjuangan pergerakan di indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
• Bahwa momentum yang telah ddicapai tersebut, dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
• Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tapi harus diisi dengan mewujudkan negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
3. Alinea ketiga
• Memuat motifasi spiritual yang luhur seperti suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 45
• Menunjukan ketakwaan bangasa indonesia terhadap Tuhan YME
4. Alinea keempat
• Merumuskan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
• Ketentuan adanya UUD 45 maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD
• Menyatakan asas politik negara RI yang berkedaulatan rakyat
• Memuat rumusan dasar kerohanian negara yaitu “pancasila”
Pembukaan UUD 45 mempunyai fungsi / hubungan langsung dengan UUD 45 yaitu bahwa dalam pembukaan UUD 45 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diutamakan dalam batang tubuh UUD yaitu dalam pasal “X”
1. Pokok pikiran pertama : negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan bedasar untuk persatuan
2. Pokok pikiran ke2 : negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pokok pikiran ke3 : negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan untuk kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan
4. Pokok pikirakn ke4: negara berdasarkan ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
Dari kseimpuilan diatas atau dapat disimpulkan kedudukan UUD 45 sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 45 sebagai pernyataan kemerdekaan indonesia yang terperinci dan mengandung cita-cita yang luhur dari proklamasi kemerdekaan
2. Pembukaan UUD 45 merupakan tertib hukum tertinggi di negara Indonesia
3. Bahwa pembukaan UUD 45 yang pada hakikatnya terpisah dari batang tubuh UUD 45
4. Dan berhubungan dari itu maka siapapun, MPR pun hasil pemilu tidak dapat mengubahnya, karena mengubah pembukaan UUD 45 berarti pembubaran negara proklamasi 17 agustus 45

PERIODISASI KONSTITUSI DI INDONESIA

Sebagai Negara yang berdasarkan Hukum tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami perjalanan yang sangat panjang dari dimulai disahkan pada tahun 1945 hingga akhirnya diterima sebagai landasan huku bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu.
1. Undang - Undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh pemerintah balatentara Jepang yang diberi nama Dokuristu Zyunbi Tyoosakai yang dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyidik Usaha –Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
BPUPKI beranggotakan 26 orang, diketuai oleh K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat serta Itibangese Yosio dan Raden Panji Suroso, masing – masing sebagai wakil ketua. BPUPKI mengadakan 2 kali sidang, sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1956 dan sidang Kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli – 17 Juni 1945. dalam masa sidang Kedua itulah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota yang terdiri dari 19 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk Panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Soepomo. Panitia kecil berhasil menyelesaikan tugasnya dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan UUD pada tanggal 16 Agustus 1945. setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Setelah mendengarkan hasil BPUPKI tentang naskah rancangan UUD pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, akhirnya mengesahkan rancangan UUD tersebut menjadi UUD Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 pada intinya hanya dijadikan sebagai alat untuk sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang bernama RI. Oleh karena itu walaupun secara formal UUD 1945 berlaku sebagai konstitusi namun hanya bersifat nominal yaitu baru diatas kertas saja.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
Pada tahun 1947 tentara Belanda melakukan Agresi Militer I yang kemudian dilanjutkan dengan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda melakukan Agresi ini adalah untuk menjajah Indonesia kembali. Agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak pihak Indonesia dan Belanda berunding. Pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Konferensi ini berhasil menyepakati 3 hal yaitu :
a. Mendirikan Republik Indonesia Serikat
b. Penyerahan kedaulatan pada RIS yang berisi 3 hal yaitu piagam Penyerahan kadaulatan dari Kerajaan Belanda pada pemerintahan RIS, status UNI dan persetujuan perpindahan.
c. Mendirikan UNI antara RIS dan Kerajaan Belanda
Naskah konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi RI dan FBO (Bijeenkoms Voor Federal Overleg) dalam konferensi tersebut. Naskah rancangan UUD itu disepkati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah UUD yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat pada tanggal 14 Desember 1949. selanjutnya Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS dimaksud sebagai UUD bersifat sementara, karena lembaga yang membuat dan menetapkannya tidaklah representatif. Hal ini ditegaskan dalan Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah selekas lekasnya menetapkan Konstitusi RIS.
3. Undang – Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
Bentuk Negara RIS tidak bertahan lama. Sebagai Negara yang baru terbentuk Indonesia masih membutuhkan tahap – tahap konsolidasi kekuasaan efektif. Bentuk Negara yang lebih cocok untuk kondisi tersebut adalah Negara kesatuan. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan itu, tiga wilayah Negara bagian yaitu Negara RI, Negara Indonesia Timur dan Nrgara Sumatra Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah RI.
Sejak saat itu wibawa pemerintah RIS menjadi berkurang sehingga dicapai kata sepakat antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali mendirikan Negara kesatuan RI. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950.
Dalam rangka persiapan kea rah itu maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah UUD, dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah selesai rancangan UU itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950, dan DPR dan Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950. selanjutnya naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1950.
UUDS 1950 ini bersifat pengganti ( Renewal ) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan ( Amandement ) terhadap Konstitusi RIS Tahun 1949 namun juga mengganti naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah yang sama sekali baru dengan nama UUDS 1950.
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara. Ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134 yang mengharuskan Konstituante bersama pemerintah segera menyusun UUD RI untuk menggantikan UUDS 1950 tersebut.
Sayangnya, Konstituante belum sempat berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun UUD baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI selanjutnya.
4. ( Kembali Ke ) Undang - Undang Dasar 1945 ( 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 )
Sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga sekarang UUD 1945 terus berlakau dan diberlakukan sebagai huku dasar. Sifatnya masih tetap sebagai UUDS. Namun pada masa Orde baru, konsolidasi kekuasaan lama kelamaan semakin terpusat. Disisi lain siklus kekuasaan mangalami stagnasi yang statis karena pucuk pimpinan pemerintahan tidak pergantian selama 32 tahun. Akibarnya UUD 1945 menagalami proses sakralisasi yang irasional semasa rezim Orde baru. UUD 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ide perubahan sama sekali. Padahal UUD 1945 jelas merupakan UUD yang masih sementara dan belum pernah dipergunakan dan diterapkan secara sungguh – sungguh.
5. Perubahan ( Amandemen ) Undang - Undang Dasar 1945
Setelah jatuhnya rezim Orde baru dan digantikan Orde reformasi muncul tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. latar belakang tututan perubahan terhadap UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde baru kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR dan bukan ditangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal –pasa yang “ Luwes ” ( sehingga dapat menimbulkan multitafsir ) serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara Negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum serta hal – hal yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakat diantaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara ( Staat Structuur ) NKRI.
Dalam kurun waktu 1999 – 2001 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Adapu keempat perubahan tersebut adalah :
a. Perubahan ( Amendemen) Pertama UUD 1945 ( 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 )
• Perubahan pertama UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 1999 tanggal 14 – 21 Oktober 1999
b. Perubahan ( Amendemen ) Kedua UUD 1945 ( 18 Agustus 2000 – 9 November 2001 )
• Perubahan Kedua UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2000 tanggal 7 – 18 Agustus 2000
c. Perubahan ( Amendemen ) Ketiga UUD 1945 ( 9 November 2001 – 10 Agustus 2002 )
• Perubahan Ketiga UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2001 tanggal 1 – 9 November 2001
d. Perubahan ( Amendemen ) Keempat UUD 1945 (10 Agustus 2002–Sekarang)
• Perubahan Keempat UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2002 tanggal 1 – 11 Agustus 2002
Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu
A. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
B. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
• Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
• Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
C. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
• Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
D. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
E. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
F. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
G. Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

4 komentar:

  1. lengkap ulasannya mas bro.saya copy ya buat bahan tugas nich

    BalasHapus
  2. nice post. sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas.

    BalasHapus
  3. ukuran font terlalu kecil, sulit dibaca, selain itu backgroundnya hampir sama , sehingga makin sulit dibaca

    BalasHapus