Jumat, 17 Desember 2010

ASPEK HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

A. Pengertian Hukum Pebankan Indonesia
Pengertian Hukum Perbankan Hukum perbankan Indonesia merupakan hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang berlaku sekarang di Indonesia. Menurut Muhamad Djumhana, dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia disebutkan bahwa “hukum perbankan adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi dan eksistensinya serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain”.
Sumber Hukum Perbankan di Indonesia Industri perbankan Indonesia telah mengalami pasang surut. Dimulai pada tahun 1983 ketika berbagai deregulasi mulai dilakukan Pemerintah, kemudian bisnis perbankan berkembang dengan pesat pada kurun waktu 1988-1996. Pada pertengahan tahun 1997 industri perbankan akhirnya terpuruk sebagai imbas dari terjadinya krisis moneter dan krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Secara kronologis perkembangan industri perbankan Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Era sebelum Juni 1983 Pada era sebelum munculnya deregulasi Paket Juni (Pakjun) 83, industri perbankan nasional ditandai dengan campur tangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dalam pengaturan pagu kredit dan tingkat bunga terhadap bank-bank nasional serta penyediaan kredit likuiditas dalam jumlah yang melimpah, sehingga bank-bank komersial hanya berfungsi sebagai penyalur kredit-kredit BI. Akibatnya pola pengelolaan bank-bank komersial cenderung konvensional, kurang professional, kurang kreativitas dan tidak inovatif.
2. Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 83) Deregulasi Pakjun berisikan 3 hal utama : a. Menghapus pagu kredit sehingga bank-bank nasional dapat memberikan kredit secara lebih leluasa sesuai dengan kemampuannya dengan harapan bank dapat berkembang secara wajar. b. Bank diberi kebebasan menentukan sendiri suku bunga deposito, tabungan, maupun suku bunga kredit dalam rangka meningkatkan mobilisasi dana dari dan kepada masyarakat. c. Mengurangi sebanyak mungkin atau meniadakan ketergantungan bank-bank kepada BI dengan cara mengurangi / meniadakan kredit likuiditas. Dengan liberalisasi perbankan tersebut, industri perbankan berkembang pesat dengan persaingan yang semakin ketat dan semarak.
3. Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 1988) Deregulasi ini berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap financial market sambil mendorong perbankan kearah kompetisi yang efisien dan sehat dengan kemudahan dalam mendirikan bank. Oleh karena itu jumlah bank semakin mengalami kenaikan dengan pesat serta menumbuhkan berbagai inovasi dalam keberagaman produk perbankan.
4. 29 Mei 1993 : Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Kompetisi antar bank dalam menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit dalam prakteknya banyak “salah langkah”. Akibatnya terjadi kecenderungan peningkatan kredit bermasalah / macet. Dalam rangka untuk menjaga salah satu fungsi perbankan, yaitu prudential banking (prinsip kehati-hatian), BI selaku pengawas dan Pembina bank nasional telah menetapkan ketentuan tentang penilaian tingkat kesehatan bank dengan surat edaran BI No.26/BPPP/1993 tanggal 29 Mei 1993 yang dikenal dengan nama metode CAMEL (Capital adequacy, quality of productive asset, management risk, earning, liquidity). Tata cara penilaian tingkat kesehatan bank tersebut kemudian disempurnakan lagi melalui surat keputusan Direksi BI no.30/11/Kep/Dir tanggal 30 April 1997.
5. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1996 PP ini menekankan soal kewajiban bank dalam memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BI serta melaksanakan usaha sesuai prinsip kehati-hatian. Ada 3 hal penting dalam PP tersebut, yaitu : a. Peningkatan rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 % dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) menjadi 10 % pada akhir 1997 dan 12 % pada tahun 2001. b. Peningkatan modal disetor menjadi 50 milyar bagi bank non devisa dan 150 milyar bagi bank devisa. c. Peningkatan giro wajib minimum dari 3% menjadi 5% per April 1997.
6. 10 November 1998: UU no.10 Tahun 1998 Perkembangan ekonomi yang berubah cepat dan kompetitif dengan permasalahan yang semakin kompleks memerlukan adanya penyesuaian tentang kebijakan ekonomi serta perbaikan sistem keuangan, khususnya perbankan. Untuk itu Pemerintah memandang perlu diadakannya penyempurnaan / perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan mengesahkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992. Undang-undang yang baru tersebut mencakup perubahan atas hal-hal :
a. Penegasan kemandirian BI dalam pembinaan dan pengawasan perbankan dengan mengalihkan kewenangan seluruh perizinan di bidang perbankan dari yang semula berada pada Menteri Keuangan.
b. Pembentukan badan khusus sebagai pelaksana program penyehatan bank.
c. Perubahan cakupan rahasia bank.
d. Penyesuaian ketentuan pendirian dan kepemilikan bank dengan menghapus diskriminasi pengaturan antara bank campuran dan bank umum.
e. Kemudahan pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank. 7. 13 Maret 1999 rogram Rekapitalisasi Perbankan Dengan disahkannya UU No.10 Tahun 1998, berdasarkan Keppres No.27 dan No.34 Tahun 1998 dibentuklah BPPN yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan.
B. Sumber Hukum Perbankan Indonesia
1. UUD 45 beserta amandemen
2. UU Pokok di bidang perbankan dan UU pendukung sektor ekonomi dan sektor lainnya yang terkait, seperti UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992, UU No.3 Tahun 2004 tentang perubahan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI, dan UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. ( UU pokok). Adapun peraturan pendukungnya antara lain ialah : KUH Perdata, KUHD,KUH Pidana, dan UU lainnya seperti UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No.24 Tahun 1999 tentang Lalu lintas Devisa dan Sistem Nilai TUkar, UU No. No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No.24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
3. Peraturan Pemerintah, seperti PP No.84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitulasi Bank Umum dan lain-lain.
4. Peraturan Presiden, seperti Keppres No.5 Tahun 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia.
5. Keputusan Menteri Keuangan
6. Peraturan Bank Indonesia. Meskipun Peraturan BI tidak termasuk dalam jenis hierarki peraturan perundang-undangan, namun tetap diakui karena keberadaannya diamanatkan dalam oleh UU BI. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 (4) UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
7. Peraturan yang dikeluarkan oleh institusi Pemerintah yang tidak langsung mengurus perbankan, seperti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.


C. Faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum perbankan di Indonesia
a. perjanjian (Pasal 1338 BW/KUH Perdata), Yurisprudensi, dan Doktrin. Kegiatan perbankan saat ini tidak akan bisa lepas dari hubungan kegiatan administrasi negara. Dengan demikian hukum administrasi negara pun dalam kegiatan perbankan banyak sangkut pautnya.
b. Hukum Administrasi Negara merupakan legal matrix dari administrasi negara sehingga apapun dan dalam bentuk apapun administrasi negara berbuat harus ada aturan-aturan hukum administrasi negara yang membenarkan kegiatan tersebut secara hukum. Bagian dari hukum administrasi negara yang sangat perlu dipahami oleh pengelola bank dalam menjalankan kegiatan perbankan adalah mengenai perbuatan-perbuatan hukum (rechtshandelingen) administrasi negara yang dikenal dengan keputusan Pemerintah.
c. Keputusan Pemerintah tersebut meliputi 4 macam perbuatan hukum, yakni :
a. Penetapan (beschiking, administrative discretion)
b. Rencana (plan)
c. Norma-norma jabaran (concrete normgeving)
d. Legislasi semu (pseudo-wetgeving)
D. Perbedaan antara UU No.7 Tahun 1992 dengan UU No.10 Tahun 1998 :
1. Peralihan kewenangan dalam pemberian izin dari Menteri Keuangan kepada BI.
2. Perlunya konsultasi kepada DPR-RI dalam rangka pembentukan badan khusus.
3. Peningkatan sanksi pidana atas pelanggaran rahasia bank.
4. Peningkatan peranan bank umum dalam melaksanakan kegiatan usaha dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
5. Dimungkinkannya rekapitalisasi perbankan nasional melibatkan kepemilikan asing.
6. Peranan Badan Pengawas Keuangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap bank yang di dalamnya terdapat keuangan negara.
7. Definisi Lembaga Penjamin Simpanan.
8. Sifat sementara bagi badan khusus.
9. Pencantuman tentang persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan dalam perjanjian kredit.
10. Perubahan ancaman sanksi pidana.
E. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam arti luas adalag sebagai perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds) sehingga peranan dari lembaga keuangan yang sebenarnya yaitu sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary). Dalam arti luas ini termasuk di dalamnya lembaga perbankan, asuransi, dana pension, pegadaian, dan sebagainya yang menjembatani antara pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana.
Dari uraian tersebut maka semua lembaga keuangan dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Lembaga keuangan Bank
merupakan salah satu lembaga keuangan yang paling penting dan besar peranannya dalam kehidupan masyarakat. Dalam menjalankan peranannya maka bank bertindak sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa keuangan lainnya.

 Bank sebagai lembaga keuangan memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Pedagang dana (money lender) yaitu yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien.
b. Lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang. Secara teoritis bank dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :
 Segi fungsinya, terdiri atas :
a. Bank sentral yaitu bank yang bertindak sebagi bankers bank pimpinan, penguasa moneter, dan mendorong serta mengarahkan semua jenis bank yang ada.
b. Bank umum (commercial bank) yaitu bank milik negara maupun swasta maupun koperasi yang dalam pengumpulan dananya terutama simpanan dalam bentuk giro, deposito serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Dikatakan sebagai bank umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungannya dari selisih bunga yang diterima peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (spread).
c. Bank tabungan (saving bank) yaitu bank milik negara, swasta maupun koperasi yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, sedangkan usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d. Bank pembangunan (development bank) yaitu bank milik negara, swasta maupun koperasi baik pusat maupun daerah yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dan deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, sedangkan usahanya yang utama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
 Dari segi kepemilikan maka bank dapat dibagi menjadi :
a. Milik Negara
b. Milik Pemerintah Daerah
c. Milik swasta baik dalam maupun luar negeri
d. Koperasi
 Dari segi penciptaan uang giral, maka terdapat 2 kategori bank :
a. Bank primer, yaitu bank yang dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada, yaitu simpanan likuid dalam bentuk giro. Yang dapat bertindak sebagai bank primer adalah bank umum.
b. Bank sekunder, yaitu bank yang tidak menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya. Bank ini hanya bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Secara umum yang termasuk dalam kategori bank sekunder adalah bank tabungan, bank pembangunan, bank hipotik dan bank perkreditan rakyat.
 Jenis bank berdasarkan pembayaran bunga ataukah bagi hasil
a. Bank konvensional
b. Bank syariah
2. Lembaga keuangan bukan bank
Menurut Pasal 1 angka 4 Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan disebutkan : “Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan”.
Berdasarkan pengertian tersebut maka kita memahami bahaw lembaga keuangan baukan bank melakukan kegiatannya dengan dana yang bersifat jangka panjang dan berasal dari surat berharga yang dikeluarkannya serta tidak diperkenankan menerima simpanan, baik dalam bentuk giro, deposito, maupun tabungan sehingga lembaga tersebut banyak berkaitan dengan pasar uang dan pasar modal. Penyaluran dana yang dimilikinya ditujukan kepada masyarakat terutama sebagai sumber dana investasi. Namun demikian sumber dana investasi terseut dibatasi hanya untuk dalam negeri.
 Adapun contoh-contoh lembaga keuangan bukan bank ialah :
a. Asuransi
b. Penyelenggara dana pensiun
c. Perusahaan keuangan d. Holding company
d. Perusahaan yang memebrikan potongan / diskonto
e. Perusahaan pemutar kredit g. Pegadaian.
 Produk dan Jasa Perbankan Produk bank pada sisi pasiva (pengerahan dana) :
1. Giro, yaitu simpanan dari nasabah kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
2. Tabungan, yaitu simpanan dari nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut ketentuan tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro.
3. Deposito, yaitu simpanan dari nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak nasabah dengan bank.
 Deposito dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yakni :
1. Deposito berjangka, yaitu deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
2. Sertifikat deposito, yaitu deposito yang diterbitkan atas unjuk dan dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
3. Deposits on call, yaitu sejenis deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu asalkan memberitahukan bank dua hari sebelumnya.
 Produk bank pada sisi aktiva adalah segala macam bentuk perkreditan. Jasa perbankan dalam negeri meliputi :
1. Transfer dalam negeri.
2. Delegasi kredit, yaitu perintah tertulis kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang secara berkala kepada seseorang atau suatu badan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
3. Inkaso, yaitu jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran suatu surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat lain di mana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain.
4. Bank guarantee, yaitu pernyataan tertluis dari bank yang menyatakan kesanggupan pihak bank untuk membayar kepada pihak ketiga demi kepentingan nasabahnya apabila nasabah bank tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban atau pembayaran sesuai dengan perjanjian.
5. Surat keterangan bank, yaitu keterangan tertulis dari bank untuk pihak lain mengenai seorang nasabah / badan hukum dalam hubungannya dengan bank.
6. Safe deposit box, yaitu jasa penyimpanan barang-barang dan surat-surat berharga.
7. Letter of Credit dalam negeri, yaitu jaminan bersyarat dari bank pembuka L/C untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam L/C.
8. Automated Teller Machine (ATM)
9. Kartu bank, yaitu kartu plastic yang dikeluarkan bank untuk nasabah pemegang rekening giro dan tabungan untuk kemudahan nasabah dalam melakuakan transaksin keuangan.
 Fasilitas on line. Jasa perbankan luar negeri meliputi :
1. Money market, yaitu kegiatan yang bersifat abstrak (tidak ada transaksi tunai), dimana dapat dipinjam atau dipinjamkan dalam jangka pendek (maksimal s/d 2 minggu). Atas kesempatan tersebut si peminjam dikenakan bunga.
2. Forex, yaitu kegiatan foreign exchange dalam melakukan pertukaran atau jual beli mata uang asing atau valas.
3. Capital market, yaitu kegiatan bank dalam melakukan jual beli saham, obligasi, ataupun derivative di bursa efek melalui broker.
4. Custodian service, yaitu layanan terpadu atas kegiatan transkasi efek yang dilakukan nasabah yang meliputi layanan penyimpanan, transaksi, dan informasi.
5. Layanan broker, yaitu layanan jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk melakukan jual beli saham, obligasi, sertifikat danareksa dan surat berharga lainnya di bursa efek. 6. Gold card, yaitu kartu kredit yang dikeluarkan bank dengan bekerja sama dengan penerbit kartu kredit di luar negeri.
F. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan salah satu dari tiga kebijakan ekonomi makro yang meliputi kebijakan fiscal, kebijakan perdagangan luar negeri, dan kebijakan moneter. Kebijakan moneter biasanya dikaitkan dengan pengawasan jumlah uang yang beredar, kredit, stabilasi harga, dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Pasal 1 angka 10 UU No.23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia : “Kebijakan moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh BI untuk mencapai dan memeliharakestabilan nilai rupiah yang dilakukan, antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga”.
Menurut Iswardono,SP, kebijakan moneter dilaksanakan dengan jalan menggunakan instrument berupa:
1. Bank Rate Policy atau Politik Diskonto, yaitu kebijakan dimana digunakan untuk mengukur berapa besarnya diskonto yang dikenakan terhadap bank-bank umum. Cara bekerjanya bank rate adalah bank sentral menentukan besarnya bank rate tersebut.
2. Operasi Pasar Terbuka (Open market operation), yaitu sebagai kegiatan pembelian atau penjualan surat-surat berharga dari bank sentral.
3. Perubahan Cadangan Minimun (Reserve requirement), yaitu bank sentral mengatur persyaratan cadangan minimum untuk bank umum.
4. Pengawasan Kredit Selektif (Selective Credit Control), yaitu pengawasan terhadap prakek perkreditan yang dijalankan oleh perbankan.
5. Moral Suasion, yaitu instrument kebijakan moneter yang bersifat kualitatif dengan metode penghimbauan kepada para banker dan pengusaha agar mengikuti dan mentaati kebijakan yang telah ditetapkan oleh bank sentral.
 Beberapa kebijakan moneter yang telah dipraktekan semasa orde baru adalah :
1. Meningkatkan mobilisasi tabungan masyarakat melalui lembaga keuangan.
2. Memberikan kredit dalam jumlah yang cukup besar, baik pada sektor prioritas maupun non prioritas.
3. Menunjang usaha pemeliharaan dan peningkatan kestabilan ekonomi.
4. Menunjang usaha untuk meningkatkan kedudukan golongan ekonomi lemah melalui pemberian kredit usaha kecil.
G. Bank Sentral
Bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of last resort. Bank yang berfungsi dan menjalankan kewenangan sebagai bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia sesuai dengan penjelasan Pasal 23 UUD 1945.
 Tugas Bank Indonesia meliputi : menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembiayaan, dan mengatur serta mengawasi bank.
 Hubungan BI dengan Pemerintah dan dunia internasional diatur dalam Pasal 52 dan 53 UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yaitu :
1. Pemegang kas pemerintah;
2. Penerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama pemerintah, termasuk menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan, dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
 Hubungan BI dengan pemerintah dapat juga berupa :
1. Pemerintah berkewajiban meminta pendapat BI dalam hal pembahasan masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI.
2. BI memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta tugas dan kewenangan BI.
3. Pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI apabila pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara. 4. BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
 Susunan Organisasi BI Dalam melaksanakan tugasnya BI dipimpin oleh Dewan Governor yang terdiri atas : Seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur. Dewan gubernur dipimpin oleh gubernur dengan deputi gubernur senior sebagai wakilnya.
H. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
Akibat terjadinya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 telah banyak memberikan pengaruh terhadap perkembangan dunia perbankan di Indonesia. Sebagaimana diketahui salah satu akibat yang paling parah adalah dengan bangkrutnya bank-bank swasta yang disebabkan krisis moneter tersebut. Dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang tengah mengalami ketidakpercayaan terhadap dunia perbankan Indonesia maka dibentuklah asuransi deposito yang dalam pengertian UU No.10 Tahun 1998 disebut sebagai Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Lembaga ini merupakan suatu badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya. Melihat tujuannya maka lembaga tersebut sangat diperlukan dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta usaha untuk meningkatkan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Indonesia sendiri sesungguhnya telah mengenal lembaga penjaminan ini sejak tahun 1973 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang pada Bank. Hal yang sangat disayangkan adalah tidak berfungsinya lembaga tersebut sehingga pada saat terjadinya krisis moneter, terlebih lagi saat terjadi “rush” di bank-bank swasta. Dalam rangka melaksanakan tugas, maka
 LPS memiliki wewenang :
1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan;
2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
3. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
4. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank;
6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
7. Menunjuk, menguasakan, dan atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atau nama LPS guna melaksanakan sebagai tugas tertentu;
8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
9. Menjatuhkan sanksi administrative.
Lembaga Penjaminan Simpanan (deposit insurance) di kalangan perbankan dunia sudah lama dikenal. Di AS setidaknya telah dikenal sejak tahun 1933, yaitu Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) dan sampai saat ini setiap krisis perbankan selalu dapat diselesaikan. Di kalangan masyarakat perbankan internasional yang bersifat lintas negara pun telah muncul keinginan untuk dibentuk lembaga asuransi deposito yang berskala dunia atau World Deposit Insurance Corporation (WDIC).
Operasional Bank di Indonesia Ketentuan utama yang mengatur operasional kelembagaan suatu bank terdapat pada:
1. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU perubahannya yaitu UU No.10 Tahun 1998.
2. UU No.23 tentang BI dan UU perubahannya yaitu UU No.3 Tahun 2004.
3. UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
4. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
5. UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
6. UU No. 2 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
7. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
8. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Bentuk Hukum Bank Untuk bank yang masuk kategori sebagai Bank umum maka dapat berbentuk PT, Koperasi, dan Perusahaan Daerah. Adapun untuk bank yang masuk kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maka dapat berbentuk Perusahaan Daerah, Koperasi, PT dan bentuk lain yang ditetapkan dengan PP. Pembukaan Kantor Cabang Syariah Oleh Bank Konvensional Setiap bank umum dapat mengubah kegiatan usahanya dari usaha yang berdasarkan konvensional ke bagian usaha yang berdasarkan prinsip syariah, dan juga dapat membuka cabang khusus tersendiri yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Model seperti ini dikenal dengan sebutan dual banking system, yaitu terselenggaranya dua sistem perbankan secara berdampingan. Dengan model ini maka operasional bank syariah tidak berdiri sendiri tetapi masih menginduk pada bank konvensional sehingga operasional bank syariah tersebut hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank umum konvensional.
Semuanya itu telah diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan BI Nomor 4/1/PBI/2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Merger Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU No.10 Tahun 1998 merger di bidang perbankan adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.
Merger di bidang perbankan dapat dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan, permintaan BI, atau inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan. Akibat yang muncul dari terlaksananya merger adalah : pemegang saham bank yang melakukan merger menjadi pemegang saham bank hasil merger, serta aktiva dan pasiva bank yang melakukan merger beralih karena hukum kepada bank hasil merger.
Secara khusus merger diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi. Contoh merger bank adalah seperti berdirinya Bank Mandiri, atau saat ini sedang dibahas kemungkinan di mergernya BTN dengan BNI atau BRI. Konsolidasi Berdasarkan Pasal 1 angka 26 UU No.10 Tahujn 1998 konsolidasi di bidang perbankan adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank yang lama tersebut dengan atau tanpa melikuidasi.
Konsolidasi di bidang perbankan dapat dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan, permintaan BI, atau inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan. Akibat yang terjadi setelah terjadinya konsolidasi adalah sama seperti apabila terjadi merger. Contoh : Bank Mandiri, yang merupakan peleburan/penggabungan dari beberapa bank. Contoh lain ialah Bank Century yang merupakan gabungan dari Bank Pikko, CIC, dan Bank Danpac. Akuisisi Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU No.10 Tahun 1998 akuisisi bank adala pengambilalihan kepemilikan bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank berkaitan dengan kemampuan untuk menentukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apa pun, pengelolaan dan atau kebijakan bank. Akuisisi di bidang perbankan dapat dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan, permintaan BI, atau inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan . Contohnya adalah diakusisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Bank Mandiri tahun 2001 yang lalu.
I. Pelayanan Jasa Pebankan
Menurut ketentuan UU No.7 Tahun 1992 yang dirubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, diatur bahwa jasa yang dapat diberikan oleh suatu bank harus sesuai dengan jenis banknya. Sebagai contoh BPR dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, dan dilarang juga melakukan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Bagitu juga halnya antara bank umum devisa dengan bank umum non devisa. Pelayanan jasa yang dapat dilakukan oleh bank umum sesuai dengan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 adalah :
1. Penghimpunan dana dari masyarakat, seperti simpanan giro, simpanan deposito, sertifikat deposito, dan simpanan tabungan.
2. Pemberian kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan utang; Surat pengakuan utang terdiri dari 2 jenis, yakni yang berjangka pendek yang dikenal dengan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) seperti surat sanggup (promes) dan surat wesel, dan yang berjangka panjang seperti obligasi dan sekuritas kredit.
4. Jual beli surat berharga; seperti surat wesel, surat pengakuan utang, surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi dan lain-lain.
5. Pemindahan uang (transfer);
6. Penempatan dan peminjaman dana dari sesama bank;
7. Penerimaan pembayaran tagihan surat berharga;
8. Penyimpanan barang dan surat berharga;
9. Menerima penitipan untuk kepentingan pihak lain (trust);
10. Penempatan dana dalam bentuk surat berharga;
11. Usaha anjak piutang (factoring), kartu kredit, dan kegiatan wali amanat;
12. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil;
13. Melakukan kegiatan dalam valuta asing;
14. Penyertaan modal (equity participation);
15. Pengurusan dan pendirian dana pensiun;
16. Kegiatan usaha lain yang lazim dilakukan oleh bank, seperti bank garansi, bank persepsi, swap bunga, dan membantu administrasi usaha nasabah.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU No.7 Tahun 1992 melayani jasa-jasa sebagai berikut :
1. Penghimpunan dana;
2. Pemberian kredit;
3. Pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah;
4. Penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa ada perbedaan yang sangat jelas antara bank umum dengan BPR sehingga hak dan kewajiban yang terkait dengan nasabah maupun pihak bank berbeda pula.
J. Kredit Perbankan
 Pengertian kredit di dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perbankan terdapat beberapa definisi, yaitu :
1. Menurut Pasal 1 angka 11 UU No.10 Tahun 1998 disebutkan : “Kredit penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga”.
2. Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan BI No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum disebutkan : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk overdraft, yaitu saldo negative pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang, dan pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain”.
3. Dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan BI No 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, sama seperti pengertian diatas.
4. Dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan BI No.4/7/PBI/2002 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Rangka Pembelian Kredit oleh Bank dari BPPN, sama seperti pengertian sebelumnya.
 Unsur-unsur kredit
1. Kepercayaan
2. Tenggang waktu
3. Degree of risk
 Prestasi Fungsi kredit
1. Meningkatkan daya guna uang
2. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
3. Meningkatkan daya guna dan peredaran uang
4. Salah satu alat stabilitas ekonomi
5. Meningkatkan kegairahan berusaha
6. Meningkatkan pemerataan pendapatan
7. Meningkatkan hubungan internasional.
 Jenis-jenis kredit Jenis kredit perbankan dapat dibedakan dengan mengacu pada kriteria tertentu yang didasarkan pada :
1. Menurut kelembagaannya, yang terdiri atas kredit perbankan, kredit likuiditas,kredit langsung, kredit pinjaman antar bank.
2. Menurut jangka waktu, yang meliputi kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, dan kredit jangka panjang.
3. Menurut penggunaannya, meliputi kredit konsumtif, kredit produktif, perpaduan antara kredit konsumtif dan kredit produktif.
4. Menurut keterkaitannya dengan dokumen, meliputi kredit ekspor, dan kredit impor.
5. Menurut aktivitas perputaran usaha, meliputi kredit kecil, kredit menengah, dan kredit besar.
6. Menurut jaminannya, meliputi kredit tanpa jaminan atau kredit blanko dan kredit dengan jaminan.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
    sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
    kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
    Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
    1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
    melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
    dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
    saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
    kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
    penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
    dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
    minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
    buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
    Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
    sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
    agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
    saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
    jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

    BalasHapus