BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sejarah peradaban manusia, keluarga dikenal sebagai suatu persekutuan (unit) terkecil, pertama dan utama dalam masyarakat. Keluarga adalah inti dari jiwa dari suatu bangsa, kemajuan dan keterbelakangan suatu bangsa menjadi cermin dari keadaan keluarga-keluarga yang hidup pada bangsa tersebut. KB berarti suatu tindakan perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara..
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis dapat mengambil pokok-pokok permasalahan yang dijadikan rumusan masalah adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan KB?
2. Apakah hukum memakai KB?
3. Apa saja jenis-jenis alat kontrasepsi?
4. Apa dampak dari KB?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa KB itu
2. Untuk mengetahui apa hukum memakai KB
3. Untuk mengetahui jenis-jenis alat kontrasepsi
4. Untuk mengetahui apa dampak dari penggunaan KB
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah pendidikan agama islam dengan dosen pengampu Drs.Farihin Nur.M.Pd mengenai “PEMASANGAN KB MENURUT SYARIAT ISLAM”.
Pada makalah ini,penulis berusaha menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti sehingga mudah dicerna dan diambil intisarinya dari makalah ini.
Penulis menyadari walaupun sudah berusaha sekuat kemampuan yang dimiliki,makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Baik dari segi bahasa, pengolahan, maupun dalam penyusunan.Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik yang sifatnya membangun demi tercapai suatu kesempurnaan.
Cirebon, Desember 2010
Penulis,
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian KB
B. Hukum memakai KB
C. Macam-macam Alat Kontrasepsi
D. Dampak Pil KB
BAB III PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
KB merupakan upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992).
Keluarga Berencana yang dibolehkan syariat adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (mashlahat) keluarga, masyarakat maupun negara.
B. Saran
Pergunakanlah KB untuk para ibu,agar bisa mengatur jarak kehamilan,supaya bisa menjadi keluarga yang berencana dalam suatu keluarga.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMASANAGAN KB MENURUT SYARIAT ISLAM
A. Pengertian Keluarga Berencana(KB)
Upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992).
Keluarga Berencana (Family Planning, Planned Parenthood) : suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
WHO (Expert Committe, 1970), tindakan yg membantu individu/ pasutri untuk: Mendapatkan objektif-obketif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga
KB (Keluarga Berencana) yaitu membatasi jumlah anak, hanya dua, tiga dan lainnya.Keluarga Berencana yang dibolehkan syariat adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (mashlahat) keluarga, masyarakat maupun negara.Dengan demikian, KB di sini mempunyai arti yang sama dengan tanzim al-nasl (pengaturan keturunan). Penggunaan istilah ”Keluarga Berencana” juga sama artinya dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning atau planned parenthood, seperti yang digunakan oleh international Planned Parenthood Federation (IPPF), nama sebuah organisasi KB internasional yang berkedudukan di London.
B. Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana
1. Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.
2. Makna Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
C. Jenis-Jenis Alat kontrasepsi
Berikut ini adalah beberapa macam alat-alat kontrasepsi yang dipakai dan beredar pada saat sekarang ini. Macm-macam alat kontrasepsi tersebut antara lain adalah :
• Alat Kontarepsi Berupa Kondom
• Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
• Alat Kontarepsi Berupa Susuk KB
• Alat Kontarepsi Berupa Pil KB
Berikut ini adalah penjabaran dari macam-macam alat kontarasepsi tersebut :
1. ALAT KONTRASEPSI BERUPA KONDOM
Kondom adalah suatu alat kontrasepsi berupa sarung dari karet yang diselubungkan ke organ intim lelaki, yang bekerja dengan cara mencegah sperma bertemu dengan sel telur sehingga tidak terjadi pembuahan. Kondom merupakan salah satu metode pencegahan kehamilan yang sering di-gunakan. Kondom juga bisa digunakan untuk melindungi pasangan dan diri sendiri dari virus HIV dan penyakit menular seksual.
2. ALAT KONTRASEPSI BERUPA DIAGFRAGMA
Kontrasepsi diafragma merupakan hal yang tidak biasa di Indonesia. Kontrasepsi ini adalah kontrasepsi barier yang tidak mengurangi kenikamatan berhubungan seksual karena terjadi skin to skin kontak antara penis dengan vagina dan dapat meningkatkan frekuensi sentuhan pada G Spot dalam. Sayangnya diafragma memiliki efektifitas yang paling rendah dibandingkan dengan alat kontrasepsi lainnya, selain itu pemasangannya harus oleh tenaga kesehatan dan harganya relatif lebih mahal.
3. ALAT KONTRASEPSI BERUPA SUSUK KB (IMPLAN)
Susuk : Disebut alat kontrasepsi bawah kulit, karena dipasang di bawah kulit pada lengan atas, alat kontrasepsi ini disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam.
Bentuknya semacam tabung-tabung kecil atau pembungkus plastik berongga dan ukurannya sebesar batang korek api. Susuk dipasang seperti kipas dengan enam buah kapsul atau tergantung jenis susuk yang akan dipakai. Di dalamnya berisi zat aktif berupa hormon. Susuk tersebut akan mengeluarkan hormon sedikit demi sedikit. Jadi, konsep kerjanya menghalangi terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi sperma. Pemakaian susuk dapat diganti setiap 5 tahun, 3 tahun, dan ada juga yang diganti setiap tahun. Penggunaan kontrasepsi ini biayanya ringan. Pencabutan bisa dilakukan sebelum waktunya jika memang ingin hamil lagi. Berbentuk kapsul silastik (lentur), panjangnya sedikit lebih pendek daripada batang korek api. Jika Implant dicabut kesuburan bisa pulih dan tidak. kehamilan bisa terjadi Cara pencabutan Implan hampir sama dengan pemasangannya yaitu dengan penyayatan kecil dan dilakukan oleh petugas kesehatan yang terlatih. Sebelum pemasangan Implan sebaiknya kesehatan Ibu diperiksa terlebih dahulu,dengan tujuan untuk mengetahui apakah Ibu bisa memakai Implan atau tidak.
4. ALAT KONTRASEPSI BERUPA PIL
Pil Kontrasepsi Kombinasi (OC / Oral Contraception).
Berupa kombinasi dosis rendah estrogen dan progesteron. Merupakan metode KB paling efektif karena bekerja dengan beberapa cara sekaligus sbb :
• Mencegah ovulasi (pematangan dan pelepasan sel telur)
• Meningkatkan kekentalan lendir leher rahim sehingga menghalangi masuknya sperma
• Membuat dinding rongga rahim tidak siap menerima hasil pembuahan
Bila pasien disiplin minum OC-nya, bisa dipastikan perlindungan kontrasepsi hampir 100%. Selain itu, OC merupakan metode yang paling reversibel, artinya bila pengguna ingin hamil bisa langsung berhenti minum pil dan biasanya bisa langsung hamil dalam 3 bulan.
D. Dampak Pil KB
Alat kontrasepsi umumnya memiliki efek samping. Salah satunya, pil KB. Meski pengaruhnya berbeda pada tiap wanita, namun efek samping yang bisa terjadi antara lain, kenaikan berat badan, mual, ataubahkanpembekuandarah.
Tak hanya itu, pil KB ternyata juga bisa menyebabkan depresi dan mempengaruhi tingkat libido. Apa penyebabnya ?
• Penurunan Libido
Banyak wanita melaporkan mengalami penurunan libido saat mengonsumsi pil KB. Gejalanya antara lain, tak ada hasrat bercinta, berkurangnya produksi pelumas di area intim, dan sulit mencapai kepuasan seksual.
Salah satu penyebabnya, hormon (estrogen atau progesteron) yang terkandung dalam pil dapat mengikat testosteron, hormon yang bertanggung jawab atas sebagian besar libido. Jika mengalami hal ini, Anda bisa mengganti alat kontrasepsi lain, seperti kondom, atau spiral, yang tidak mengandung hormon.
• Perubahan Mood dan Depresi
Beberapa wanita mengaku, mereka mengalami perubahan suasana hati dan depresi saat menggunakan pil KB, salah satu alat kontrol kehamilan mengandung hormon. Hormon progesteron dalam pil KB dapat menurunkan kadar seratonin di otak. Tingkat seratonin yang rendah bisa memicu munculnya depresi.
Jika pil KB mempengaruhi suasana hati atau libido, mungkin Anda bisa mengonsumsi pil dengan dosis rendah untuk mengurangi efek buruk tersebut. Beberapa wanita menemukan pilihan dosis rendah kontrasepsi hormonal, seperti IUD atau spiral, berhasil dengan baik tanpa mempengaruhi suasana hati atau dorongan seks. (umi)
Sumber viva.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar