Rabu, 09 Maret 2011

MAKNA + HUKUM + PENDAPAT TENTANG JILBAB ( KRUDUNG ) GAUL

MAKNA JILBAB

Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al¬Khurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al¬Muhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir Al¬Baidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir Ats¬Tsa’labi 2/581).


HUKUM BERJILBAB 

A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an
1. “ … Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu….” (QS Al Ahzab, 33: 59)
2. “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka…” (An Nur, 24: 31)

B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah ( Hadist ):
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
2. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
3. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda: “Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
4. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
5. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
6. Sabda Nabi Saw: “Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” [HR. Muslim no. 145].
7. “Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, “Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka?” Rasululah Saw menjawab, “Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” [HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan].


AURAT DAN BUSANA MUSLIMAH
Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.
a. Masalah batasan aurat bagi wanita.
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

b. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Khusus
Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (Qs. an-Nuur [24]: 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi Saw “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) [HR. Abu Dawud].
Mengenai dalil bahwasanya syara’ telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi Saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah Saw berpaling seraya bersabda: “Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.” [HR. Abu Dawud].
Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi Saw tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi Saw kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah Saw bersabda kepadanya : “Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, juz I, hal. 441] (Al-Albani, 2001 : 135).

c. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Umum
Dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.
Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.
Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.
Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).
Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung) : “Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab): “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).
Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah r.a., bahwa dia berkata : “Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata, ‘Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?’ Maka Rasulullah Saw menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!’” [Muttafaqun ‘alaihi] (Al-Albani, 2001 : 82).
Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, juz I, hal. 388, mengatakan: “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar (rumah) jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).

d. Penutup
Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam al-Qur’an.
Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [M. Shiddiq al-Jawi]


PENDAPAT TENTANG KERUDUNG GAUL ( MODIS )


1. Jilbab Modis
Seiring dengan berjalannya waktu fenomena pemakaian jilbab semakin marak, trend pemakaian jilbab sudah tidak asing lagi untuk dilihat di masyarakat kita. kegairahan masyarakat Indonesia terutama di kalangan menengah keatas terhadap hal-hal yang berbau spiritualitas menggairahkan pula dalam trend pemakaian jilbab.
Selain model jilbab besar yang pemakainya sering disebut sebagai jilbaber, kini telah muncul “jilbab gaul” di kalangan remaja putri yang biasanya terdiri dari kerudung dengan beraneka ragam corak dan warna yang biasanyadiikatkan di belakang dan digabungkan dengan busana casual berlengan panjang yang kadang kala cukup ketat.
Pada dasarnya Islam mengidentikkan jilbab bagi wanita sebagai pelindung dari berbagai bahaya yang muncul dari pihak laki-laki. Sebaliknya barat yang notabene yahudi dan nasrani mengidentikkan pakaian sebagai mode atau trend yang justru harus merangsang pihak laki-laki.
Jika kedua pandangan ini digabungkan jelas sangat kontras dan tidak akan ada kesesuaian, maka jika ditelusuri lebih dalam lagi munculnya kerudung gaul ini sebagai akibat dari perembesan budaya pakaian Barat terhadap generasi muda Islam. Perembesan budaya ini bisa terjadi karena beberapa faktor yaitu :
• Pertama, maraknya tayangan televisi atau bacaan yang berkiblat pada Barat.
• Kedua, minimnya pengetahuan anak terhadap nilai-nilai Islam sebagai akibat dikuranginya jam pendidikan agama di sekolah- sekolah umum. Ketika, kegagalan fungsi keluarga, munculnya feno mena kerudung gaul ini secara tidak langsung menggambarkan kegagalan fungsi keluarga sebagai kontrol terhadap gerak langkahanak-anak muda. Keempat, peran para perancang yang tidak memahami dengan benar prinsip pakaian Islam. Kelima, munculnya para muallaf dikalangan artis atau artisyang baru mengenakan kerudung, yang mana sebagai artis adalah publik figur bagi masyarakat, sehingga sering menjadi contoh bagi wanita untuk mengikuti trend yang sedang berkembang.
Dengan adaanya perbedaan interpretasi inilah, terdapat pemakaian jilbab yang berbeda-beda sesuai dengan apa yang dipahaminya. Trend pemakaian jilbab gaul
melahirkan protes dan kecaman dari berbagai kalangan terutama kalangan yang merasa berjilbab dengan “benar”. Mereka langsung mengangkat wacana mengenai berjilbab yang baik dan benar seraya menuding “jilbab gaul” itu sebagai contoh yang buruk. Sebenarnya bagaimanakah berjibab yang benar itu? Bukankah jilbab itu di pakai dengan tujuan yang baik? Bukan hanya untuk melindungi diri dari ‘laki-laki yang tidak benar”, kemudian melupakan akhlaq dan sikap kita terhadap sesama muslim.
Perlu diketahui juga, bahwa manusia dalam berpakaian adalah mengikut tradisi dari setiap daerahnya. Dan peranan adat istiadat dalam cara berpakaian dan niat sangat menentukan disini. Oleh karena itu, perbedaan niscaya akan selalu terjadi, dan bukanlah perbedaan ini yang dibanggakan untuk selalu ditonjolkan, namun adalah bagaimana agar manusia dapat saling menghormati kepada sesama.

2. Jilbab Gaul Vs Jilbaber
Dari sekian banyaknya model itu dapat kita kelompokkan dalam kerudung gaul/modis dan panjang (memenuhi standart syari’ah). Salah satu keunikan Islam dibanding dengan agarna-agama lain adalah terletak dari sisi komprchensif atau syamil ajaran yang dikandungnya. Islam tidak hanya mengurus masalah ke-Tuhanan atau ibadah semata. Tetapi ia mengatur seluruh masalah di dunia ini mulai dari hal-hal yang besar sampai sekecil-kecilnya. Dari sekian banyak persoalan yang diatur oleh Islam diantaranya adalah memakai jilbab atau kerudung. Yang mana dimaksudkan dalam perintah ini untuk mencapai tujuan tertutupnya aurat perempuan yang wajib untuk ditutupi.
Perbedaan penafsiran dalam pemakaian jilbab, sering menjadi- kan berbagai kasus, terutama dalam masalah pergaulan. Sikap dan penerimaan dari orang yang berjilbab panjang cenderung tertutup bagi kalanganjilbab gaul, apalagi pada yang tidak berjilbab.
Sering ditemui dalam pergaulan hidup para jilbaber dan jilbab gaul yang kurang harmonis. Bahkan sudah bukan rahasia lagi kalau perilaku para aktivis putri di masjid-masjid kadangkala tidak disadari dapat menyebabkanorang lain terutama yang berjilbab gaul enggan datang ke masjid.
Identitas berupa salah satu jenis jilbab tertentu cenderung dipaksakan pada semua orang. Mereka menganggap diri sebagai pemilik kebenaran tunggal, dan semua perempuan yang berjilbab beda bahkan tidak berjilbab dianggap sebagai kelompok pendosa dan cenderung disisihkan dari pergaulan dikalangan mereka.
Sedangkan para pemakai jilbab gaul berpersepsi bahwa jil- baber itu sangat tertutup, eksklusif, dan kadang merasa takut untuk berbaur, apalagi untuk dapat saling bercengkerama. Mungkin dengan mulai dari hanya memakai jilbab gaul mereka dapat berproses menuju hal yang lebih baik.
Dengan sikap jilbaber yang seperti itu, justru membuat para pemakai jilbab gaul merasa bahwa pemahamannya terhadap agama kurang, dan akhirnya hanya berani bergaul dengan sesama mereka saja. Begitu juga dengan jilbaber, mereka mungkin merasa enggan bergaul dengan orang di luar golongannya.
Hal ini tanpa disadari ternyata sering terjadi dalam pergaulan hidup sehari-hari, perbedaan pemahaman ini dapat menyebabkan adanya kesenjangan sosial di antara sesama muslim.
Jika diingat kembali, Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 11 dengan jelas melarang manusia untuk memberi gelar yang buruk, dan Allah juga telah menciptakan perbedaan kepada setiap makhluknya agar diantara kita dapat saling mengenal, dan tentunya perbedaan yang ada patut untuk disyukuri. Dan sudah sepantasnyalah bagi kita untuk menyingkirkan segala prasangka dan saling menghormati mereka yang berbeda dari kita, Waallahu a ‘lam bisshawab.

3. Penutup
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang sempurna dan mulia, sudah memberikan kepada kita tentang tata cara hidup di dunia ini. Perbedaan interpretasi diantara kita adalah semata-mata karena Allah telah menyuruh manusia untuk terus berpikir, berproses untuk menuju jalan yang dituntunkan oleh Allah kepada setiap manusia. Dan setiap orang diwajibkan untuk berusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Sedang- kan kekurangannya hendaknya manusia selalu meminta ampunan dari Allah SWT, karena Dia-lah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang selama manusia terus berusaha untuk menyesuaikan diri dengan petunjuknya.
Agama Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya, dalam surat Al-Baqarah: 185 dan Al-Hajj: 78 yang menegaskan bahwa Allah tidak menjadikan agama ini adalah suatu kesulitan bagi manusia, melainkan sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam. Baik jilbab besar dan jilbab gaul, adalah sama-sama saudara satu muslim, maka sangat tidak pantas jika kita selalu saja berputar putar dalam masalah perbedaan.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum, Alhamdulillah rekan2 muslimah yang baru berjilbab tidak usah bingung dalam berjilbab, sebab bisa juga memakai jilbab praktis.

    Jilbab Praktis Meidiani

    BalasHapus